Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serupa Tapi Tak Sama, Ini Lho Bedanya Flyover dan Jembatan

Kompas.com - 15/05/2024, 19:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comJembatan dan flyover sekilas tampak serupa, karena secara bentuk dibangun dengan struktur melayang atau elevated dan memiliki ruang di bawah bangunannya.

Akan tetapi, sejatinya jembatan dan flyover itu berbeda. Apalagi istilah flyover memiliki arti jalan layang.

Lantas, apa perbedaan jembatan dengan flyover?

Berikut ulasannya sebagaimana dikutip dari Instagram resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) @kemenpupr, Rabu (15/5/2024).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian PUPR (@kemenpupr)

Untuk jembatan, yang ada di bawah bangunan yaitu sungai, laut, danau atau lembah. Tujuan pembangunannya sebagai penghubung wilayah dan mempersingkat jarak tempuh.

Sedangkan flyover di bawah bangunannya berupa jalan raya atau perlintasan kereta. Tujuan pembangunannya untuk mengurai kemacetan dan mempercepat waktu tempuh.

Baca juga: Jembatan Mobile di Swiss, Inovasi Perbaikan Jalan Tanpa Menutup Jalur

Di sisi lain, baik jembatan maupun flyover memiliki sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi dalam bangunannya.

Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 13/PRT/M/2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan.

Persyaratan Jembatan

  • Jembatan harus dilengkapi dengan sistem drainase dan ruang untuk menempatkan utilitas.
  • Dalam hal bahu jalan tidak ditiadakan, harus disediakan lajur tepian dengan perkerasan yang berpenutup di kiri dan kanan lajur lalu lintas paling sedikit 0,5 meter.
  • Di kedua sisi jalur lalu lintas harus disediakan trotoar sebagai fasilitas bagi pejalanan kaki dan petugas pemelihara dengan lebar paling sedikit 0,5 meter.
  • Lebar jalur lalu lintas pada jembatan harus sama dengan lebar jalur lalu lintas pada bagian ruas jalan di luar jembatan.
  • Khusus untuk fungsi jalan arteri, lebar badan jalan pada jembatan harus sama dengan lebar badan jalan pada bagian ruas jalan di luar jembatan.
  • Tinggi ruang bebas vertikal jembatan ke atas paling rendah adalah 5,1 meter, dan tinggi ruang bebas vertikal jembatan ke bawah paling rendah 1 meter dari bagian terbawah bangunan jembatan.
  • Ruang pengawasan jalan (Ruwasja) untuk jembatan di hulu dan di hilir paling sedikit 100 meter atau ditentukan berdasarkan sifat dan morfologi sungai (5 kelokan).
  • Ruang bebas vertikal dan horizontal di bawah jembatan untuk lalu lintas navigasi disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
  • Pada saat pengoperasian jalan, kendaraan dilarang berhenti di atas jembatan.
  • Permukaan jalan pendekat dan lantai jembatan harus direncanakan dan dipelihara sehingga tidak menyebabkan ketidak-rataan.

Persyaratan Flyover

  • Harus dilengkapi dengan sistem drainase dan tempat untuk pemasangan utilitas.
  • Dalam hal bahu jalan tidak ditiadakan, harus disediakan lajur tepian di kiri dan kanan lajur lalu lintas paling sedikit 0,5 meter.
  • Di kedua sisi badan jalan pada flyover, harus disediakan TEMARINO trotoar untuk pejalanan kaki dalam keadaan darurat dan untuk akses bagi petugas pemelihara dengan lebar paling sedikit 0,5 meter.
  • Lebar badan jalan pada flyover sekurang-kurangnya 8 meter.
  • Tinggi ruang bebas vertical flyover paling rendah 5,1 meter dari permukaan perkerasan jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com