Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konflik Hotel Sultan Dibahas dalam Pertemuan AHY dengan Kejagung dan Polri

Kompas.com - 07/03/2024, 13:27 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konflik lahan tempat berdirinya Hotel Sultan menjadi bahasan dalam pertemuan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (5/3/2024).

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh AHY dalam konferensi pers Rakernas Kementerian ATR/BPN di Hotel Shangri-La, Jakarta, Kamis (7/3/2024).

"Pada saat saya datang ke Kejaksaan Agung termasuk ke Mabes Polri, ini diangkat jadi salah satu topik pembahasan," ujar AHY.

Pasalnya, konflik lahan tempat bedirinya Hotel Sultan berada di tengah Kota Jakarta dan berlarut-larut.

"Kami bertiga, Kementerian ATR/BPN, Kejaksaan Agung, Kepolisian termasuk Mensesneg, prinsipnya sama, kita ingin kembali menghadirkan keadilan," tegas AHY.

Menurutnya, keadilan tidak boleh bersifat diskriminatif dan memihak. Namun tentu, tidak boleh merugikan negara.

Baca juga: Kuasa Hukum Pontjo Sutowo Tolak Hotel Sultan Disebut Barang Milik Negara

Namun demikian, banyak faktor yang tetap menjadi pertimbangan, yakni seperti nasib para karyawan Hotel Sultan.

Untuk itu, AHY mengaku telah berkoordinasi dengan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan segera melaporkan masalah ini ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Ini sudah jadi perhatian semua, di jajaran dan kami akan report ini pada kesempatan yang baik kepada Bapak Presiden dan tentunya juga dengan jajaran Menko Polhukam," tuntas AHY.

Sebagai informasi, Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco atau perusahaan milik Pontjo Sutowo selaku pengelola Hotel Sultan dengan total luas 13,6 hektar (kawasan Hotel Sultan) telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023.

Dengan demikian, status tanah tersebut otomatis kembali pada Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 Tahun 1998 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia c.q. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.

Namun demikian, HGB Hotel Sultan telah diperpanjang selama 20 tahun dan berakhir pada tahun 2023.

Selanjutnya, PT Indobuildco telah kembali mengajukan permohonan perpanjangan HGB kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DKI Jakarta pada 1 April 2021.

Hingga saat ini, PT Indobuildco belum menerima surat penolakan atas permohonan tersebut dan sedang dilakukan kajian fisik dan yuridis.

Adapun dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com