Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pontjo Sutowo Sebut Hadi Tjahjanto Tak Berhak Putus HGB Hotel Sultan

Kompas.com - 06/11/2023, 17:21 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik PT Indobuildco, Pontjo Sutowo, memberikan respons terkait pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto yang tidak memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan.

Pontjo mengatakan Menteri Hadi tidak berhak memutuskan HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27 Gelora tempat berdirinya Hotel Sultan tidak bisa diperpanjang lagi.

"Tidak diperpanjang bukan haknya Pak Hadi dong, masa Menteri begitu berkuasa," ucap Pontjo saat ditemui usai sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).

Menurutnya, keputusan HGB bisa diperpanjang atau tidak hanya bisa ditentukan lewat pengadilan.

"Itu pengadilan yang menentukan, masa Menteri ATR wah ini boleh diperpanjang, ini enggak boleh diperpanjang, dasar hukumnya apa, kan enggak bisa begitu. Hak itu kan diberikan oleh negara kepada saya, enggak boleh dicabut oleh pejabat," lanjutnya.

Pontjo meyakini bahwa dirinya masih memiliki hak untuk memperpanjang HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora selama 30 tahun lagi.

Baca juga: Sengketa Lahan Hotel Sultan Lanjut Mediasi, Dihadiri Pontjo Sutowo

Sebelumnya, Menteri Hadi menegaskan Kementerian ATR/BPN tidak memperpanjang HGB kawasan Hotel Sultan.

Dengan demikian, PT Indobuildco sudah tidak diperkenankan lagi untuk mengoperasikan Hotel Sultan.

"Yang jelas ATR/BPN tidak memperpanjang HGB. Sudah selesai," kata Hadi, ditemui di Hotel Sheraton, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com