Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKGBK Laporkan Balik Pontjo Sutowo yang Bongkar Portal Hotel Sultan

Kompas.com - 27/10/2023, 11:30 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) melaporkan perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco ke Kepolisan Republik Indonesia pada Jumat (27/10/2023).

Laporan ini dibuat karena adanya pembongkaran portal dan pencopotan spanduk "Aset Negara" oleh PT Indobuildco, Kamis (26/10/2023).

Dalam Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/6437/X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertulis bahwa pelapor juga akan datang ke Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut.

"Sudah dibuat LP-nya tadi malam. Nanti (Jumat) pukul 13.00 WIB akan gelar perkara di Polda Metro Jaya," tegas Tim Kuasa Hukum PPKGBK Saor Siagian saat dihubungi.

Adapun PT Indobuildco telah melakukan pembongkaran portal yang dibangun oleh PPKGBK di depan pintu masuk Hotel Sultan karena dianggap melanggar hak dan mengganggu aktivitas Hotel Sultan.

PT Indobuildco juga berencana melaporkan PPKGBK ke Kepolisian pada Jumat ini.

Baca juga: Buntut Pemasangan Portal di Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Lapor Polisi

Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco yakni Amir Syamsuddin dan Hamdan Zoelva sebelumnya telah memberikan surat teguran kepada PPKGBK untuk tidak melakukan apapun selama masa gugatan berlangsung.

Pasalnya, PT Indobuildco telah melayangkan gugatan dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN. Jkt. Pst ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan saat ini persidangan masih berlangsung.

"Jadi kita diminta untuk tidak melakukan apapun sampai adanya putusan inkrah dalam acara ini. Para pihak semua diminta untuk tidak melakukan apapun sampai putusan ini inkrah," tutur Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco Yosef Benediktus Badoeda.

Sebagai informasi, masalah ini merupakan buntut dari habisnya Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora yang dimiliki PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan.

Pengelolaan lahan selanjutnya dikuasakan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sesuai dengan Hak Pengelolaan (HPL) 1/Gelora Tahun 1989 yang dikeluarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Namun demikian, pihak PT Indobuildco yakin bahwa mereka memegang alas hak yang sah karena telah mengajukan perpanjangan HGB yang hingga saat ini belum ada pernyataan penolakan atau masih dikaji oleh BPN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com