Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Pemasangan Portal di Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Lapor Polisi

Kompas.com - 27/10/2023, 07:08 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Indobuildco berencana melaporkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) ke Kepolisian, Jumat (27/10/2023).

"Di Markas Besar (Mabes) Polri, jam 10-an," jelas Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco Yosef Benediktus Badoeda soal rencana pembuatan laporan ke Polisi.

Ini merupakan buntut dari adanya pemasangan portal di pintu masuk Hotel Sultan oleh PPKGBK sebagai upaya pengosongan Hotel Sultan secara perlahan.

Menurut Yosef, portal yang mulai dibangun pada Selasa (24/10/2023) tersebut mengganggu aktivitas Hotel Sultan dan termasuk pelanggaran hak hidup serta berusaha warga negara.

Selain itu, Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco yakni Amir Syamsuddin dan Hamdan Zoelva sebelumnya telah memberikan surat teguran kepada PPKGBK untuk tidak melakukan apapun selama masa gugatan berlangsung.

Pasalnya, PT Indobuildco telah melayangkan gugatan dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN. Jkt. Pst ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan saat ini persidangan masih berlangsung.

 Baca juga: 20 Hari sejak Dipasangi Spanduk, Hotel Sultan Masih Ramai Tamu

"Jadi kita diminta untuk tidak melakukan apapun sampai adanya putusan inkrah dalam acara ini. Para pihak semua diminta untuk tidak melakukan apapun sampai putusan ini inkrah," imbuhnya.

Terkait hal ini, Tim Kuasa Hukum PPKGBK Saor Siagian menegaskan bahwa lahan tempat berdirinya Hotel Sultan adalah aset negara.

"GBK berhak melakukan apapun di atas tanah mereka. Apalagi izin Hotel Sultan sudah dibekukan, tidak boleh Hotel Sultan beroperasi," tutur Saor saat dihubungi.

Lanjutnya, PT Indobuildco juga dilarang masuk ke perkarangan orang lain tanpa izin pemilik atau berpotensi dijerat pidana.

PPKGBK sebelumnya juga sudah melakukan pemasangan spanduk bertuliskan "Aset Negara" di 13 titik masuk Hotel Sultan.

Hal ini menyusul habisnya Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora yang dimiliki PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan.

Pengelolaan lahan selanjutnya dikuasakan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sesuai dengan Hak Pengelolaan (HPL) 1/Gelora Tahun 1989 yang dikeluarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com