Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKGBK Tolak Gugatan Pontjo Sutowo soal Sengketa Lahan Hotel Sultan

Kompas.com - 23/10/2023, 18:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menolak gugatan yang dilayangkan perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco.

"Pasti kalau dari posisi hukumnya, kita menolak gugatan," tegas Kuasa Hukum PPPKGBK Haris Sucipto saat ditemui usai sidang pertama di Ruang Ali Said, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Menanggapi gugatan tersebut, Haris menjelaskan bahwa pihak tergugat akan menjawabnya di dokumen persidangan.

Adapun sidang tersebut ditunda hingga Senin (30/10/2023) karena ada beberapa persyaratan dari penggugat maupun tergugat yang masih belum dipenuhi dan harus diverifikasi pada sidang selanjutnya.

"Jadi hari ini kita selesai dan sidang kembali akan dibuka pada hari Senin, 30 Oktober 2023, masih legal standing," ucap Hakim Ketua Zulkifli Atjo saat menutup persidangan.

Adapun nomor perkara atas gugatan PT Indobuildco pada 9 Oktober 2023 tersebut adalah 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Baca juga: Hotel Sultan Tetap Terima Tamu meski Izin Usaha Telah Dibekukan

Selain PPKGBK, gugatan juga dilayangkan kepada Menteri Sekretaris Negara, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva mengatakan, PT Indobuildco menggugat sejumlah pihak tersebut karena melakukan tindakan sepihak.

"Tindakan sepihak penutupan akses jalan masuk Hotel Sultan dan tindakan main hakim sendiri oleh PPKGBK melaksanakan putusan pengadilan tanpa penetapan dan perintah eksekusi dari pengadilan dengan meminta pengosongan hotel," ujar Hamdan Zoelva, Rabu (11/10/2023).

Kemudian, gugatan juga dilayangkan karena adanya pemasangan spanduk tanah komplek Hotel Sultan sebagai tanah Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Senayan pada tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara (Setneg).

"Padahal tanah area Hotel Sultan adalah tanah Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah diterbitkan sejak tahun 1972 atas nama PT Indobuildco. HGB tersebut tidak pernah dibatalkan oleh pengadilan dan masih eksis," imbuh Hamdan Zoelva.

Lanjutnya, menurut Hukum Pertanahan, HGB tersebut juga belum berakhir karena Undang-undang (UU) memberikan hak kepada PT Indobuildco selama 30 tahun, diperpanjang 20 tahun dan diperbarui 30 tahun, atau sampai tahun 2053.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com