Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Izin Usaha Hotel Sultan, Ini Kata Kementerian Investasi/BKPM

Kompas.com - 11/10/2023, 19:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) buka suara terkait polemik Hotel Sultan.

Staf Khusus Bidang Hubungan dengan Daerah Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa mengatakan, pihaknya sudah melakukan diskusi secara teknis dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), khususnya soal izin usaha Hotel Sultan.

"Jadi memang sebelum apa yang teman-teman dan publik ketahui, sudah ada sebuah pembicaraan secara teknis antara Kemensetneg dan Kementerian Investasi/BKPM," tutur Tina Talisa saat ditemui usai acara HSBC Summit 2023 di Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Perizinan usaha terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM.

Dalam hal polemik Hotel Sultan, perizinan usaha hotel mensyaratkan pengelola atau PT Indobuildco memiliki Hak Guna Bangunan (HGB).

"Jika HGB-nya sudah tidak aktif, maka kalau persyaratannya tidak ada, kira-kira perizinannya gimana? Tentu kan tidak berlaku lagi juga. Nah itu lah kemudian koordinasi yang dilakukan antara Kemensetneg dalam hal ini PPKGBK dengan Kementerian Investasi/BKPM," imbuh Tina.

Baca juga: Babak Baru Sengketa Lahan Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Gugat Pemerintah

Sebagai informasi, PPKGBK menjelaskan bahwa HGB yang dimiliki perusahaan Pontjo Sutowo selaku pengelola Hotel Sultan sudah tidak berlaku sejak Maret dan April 2023.

HGB yang dimaksud adalah HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora tempat Hotel Sultan berdiri.

Pengelolaan lahan selanjutnya dikuasakan kepada Kemensetneg sesuai dengan Hak Pengelolaan (HPL) 1/Gelora Tahun 1989 yang dikeluarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Langkah pengosongan lahan Hotel Sultan telah dilakukan, yaitu dengan memasang spanduk bertuliskan "Aset Negara" di 13 titik Hotel Sultan pada Rabu (4/10/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com