Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Izin Usaha Hotel Sultan, Ini Kata Kementerian Investasi/BKPM

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) buka suara terkait polemik Hotel Sultan.

Staf Khusus Bidang Hubungan dengan Daerah Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa mengatakan, pihaknya sudah melakukan diskusi secara teknis dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), khususnya soal izin usaha Hotel Sultan.

"Jadi memang sebelum apa yang teman-teman dan publik ketahui, sudah ada sebuah pembicaraan secara teknis antara Kemensetneg dan Kementerian Investasi/BKPM," tutur Tina Talisa saat ditemui usai acara HSBC Summit 2023 di Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Dalam hal polemik Hotel Sultan, perizinan usaha hotel mensyaratkan pengelola atau PT Indobuildco memiliki Hak Guna Bangunan (HGB).

"Jika HGB-nya sudah tidak aktif, maka kalau persyaratannya tidak ada, kira-kira perizinannya gimana? Tentu kan tidak berlaku lagi juga. Nah itu lah kemudian koordinasi yang dilakukan antara Kemensetneg dalam hal ini PPKGBK dengan Kementerian Investasi/BKPM," imbuh Tina.

Sebagai informasi, PPKGBK menjelaskan bahwa HGB yang dimiliki perusahaan Pontjo Sutowo selaku pengelola Hotel Sultan sudah tidak berlaku sejak Maret dan April 2023.

HGB yang dimaksud adalah HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora tempat Hotel Sultan berdiri.

Pengelolaan lahan selanjutnya dikuasakan kepada Kemensetneg sesuai dengan Hak Pengelolaan (HPL) 1/Gelora Tahun 1989 yang dikeluarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Langkah pengosongan lahan Hotel Sultan telah dilakukan, yaitu dengan memasang spanduk bertuliskan "Aset Negara" di 13 titik Hotel Sultan pada Rabu (4/10/2023).

https://www.kompas.com/properti/read/2023/10/11/190000621/soal-izin-usaha-hotel-sultan-ini-kata-kementerian-investasi-bkpm

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke