Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Gemapatas di 5 Kabupaten Kalbar, Masyarakat Hukum Adat Bakal Terima Sertifikat

Kompas.com - 21/05/2024, 06:25 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat Andi Tenri Abeng mengatakan, target penyelesaian sertifikasi tanah ulayat di Kabupaten Kapuas Hulu rampung pada Juli tahun ini.

Dia pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) dan berharap pendaftaran tanah ulayat di Kalimantan Barat tahun 2024 sukses tanpa hambatan.

“Kita lanjutkan sampai selesai pemasangan tanda batasnya, kemudian kita jadwalkan secepatnya pengukuran, kami sudah mencanangkan target penyelesaian sertifikasi itu di awal Juli," ungkap Andi dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, Senin (20/5/2024).

Menurutnya, apabila masyarakat hukum adat telah mempunyai sertifikat, maka memiliki kepastian letak dan hak atas tanahnya.

Baca juga: Lewat Pelataran, Urus Sertifikat Tanah Bisa Dilakukan Akhir Pekan

"Jadi mudah-mudahan dengan dukungan semua masyarakat hukum adat di sini bisa kita selesaikan sesuai target,” harap Andi.

Sementara itu, Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat mengutarakan apresiasi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kanwil BPN Kalimantan Barat dan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kapuas Hulu yang telah membantu masyarakat hukum adat.

“Sebenarnya kami mengusulkan tanah ulayat ini banyak, nanti tolong dibantu masyarakat hukum adat lain. Mudah-mudahan selesai dengan cepat dan terbit sertifikat," ungkap dia.

Dirinya pun berharap agar sertifikat yang diterima nantinya oleh masyarakat adat dapat memberikan kepastian hukum.

"Ke depan, Insya Allah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu mendukung apa pun yang dibutuhkan untuk sertifikasi tanah ulayat,” pungkas Wahyudi.

Adapun GEMAPATAS dilaksanakan di lima kabupaten Kalbar yaknidi Kabupaten Kapuas Hulu sejumlah 24 bidang tanah yang meliputi 4 masyarakat hukum adat.

Lalu, Kabupaten Sekadau dan Sanggau sejumlah tiga bidang tanah yang meliputi masing-masing dua masyarakat hukum adat.

Kemudian, di Kabupaten Bengkayang sejumlah dua bidang tanah yang meliputi 2 masyarakat hukum adat, serta Kabupaten Landak sejumlah 20 bidang meliputi satu masyarakat hukum adat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com