Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Full" Elektronik, Bali Tak Lagi Terbitkan Sertifikat Tanah Model Jadul

Kompas.com - 22/05/2024, 05:30 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Provinsi Bali resmi mengimplementasikan layanan pertanahan elektronik secara penuh.

Seremoni implementasi layanan elektronik ini dilakukan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Wisma Sabha Kantor Gubernur Bali, Kota Denpasar pada Selasa (21/5/2024).

Dengan demikian, Provinsi Bali tak lagi menerbitkan sertifikat tanah model lama dan akan menerbitkan seluruh produk sertifikat dalam bentuk elektronik yang lebih menjamin keamanan data serta kemudahan mengakses sertifikat.

"Mulai hari ini di 9 kabupaten/kota se-Provinsi Bali, kantor-kantor pertanahan kami sudah siap melayani berbagai kebutuhan secara elektronik ," kata AHY.

Para pemilik tanah bisa dengan mudah melihat dan mengunduh sertifikat tanah elektronik melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Adapun sertifikat tanah elektronik tetap bisa dicetak dalam bentuk fisik dengan cara datang ke kantor pertanahan setempat atau melalui fasilitas mobil keliling layanan elektronik.

Baca juga: AHY Pastikan Kesiapan Lahan Investasi, Termasuk buat Elon Musk

Pada kesempatan yang sama, AHY sekaligus meluncurkan dan meninjau mobil keliling layanan elektronik Provinsi Bali.

Fasilitas ini dapat mempermudah pelayanan kepada masyarakat, sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor pertanahan karena mobil layanan elektronik akan berkunjung langsung ke masyarakat.

"Ada 9 kendaraan atau mobil layanan elektronik yang tadi kita sudah tinjau bersama memiliki kemampuan untuk menjangkau masyarakat secara langsung, cepat, dan bisa memproduksi dokumen elektronik yang dibutuhkan oleh masyarakat," tuntas AHY.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com