Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Gugatan Pontjo Sutowo Vs Pemerintah Ditunda

Kompas.com - 23/10/2023, 14:30 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan yang dilayangkan perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco, kepada pemerintah yang dilaksanakan pada Senin (23/10/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditunda hingga Senin (30/10/2023).

Pasalnya, ada beberapa persyaratan dari penggugat ataupun tergugat yang masih belum dipenuhi dan harus diverifikasi pada sidang selanjutnya.

"Jadi hari ini kita selesai dan sidang kembali akan dibuka pada hari Senin, 30 Oktober 2023, masih legal standing," ucap Hakim Ketua Zulkifli Atjo saat menutup persidangan.

Sebelumnya, PT Indobuildco mengajukan gugatan pada 9 Oktober 2023 dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Terdapat empat pihak yang digugat, yakni Menteri Sekretaris Negara, PPKGBK, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Berdasarkan pantauan langsung Kompas.com, baik pihak penggungat dan keempat tergugat hadir di sidang pertama tersebut.

Baca juga: Hotel Sultan Tetap Terima Tamu meski Izin Usaha Telah Dibekukan

Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, klasifikasi perkara yang digugat tertulis sebagai Perbuatan Melawan Hukum.

Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva mengatakan, PT Indobuildco menggugat sejumlah pihak tersebut karena melakukan tindakan sepihak.

"Tindakan sepihak penutupan akses jalan masuk Hotel Sultan dan tindakan main hakim sendiri oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) melaksanakan putusan pengadilan tanpa penetapan dan perintah eksekusi dari pengadilan dengan meminta pengosongan hotel," ujar Hamdan Zoelva, Rabu (11/10/2023).

Kemudian, gugatan juga dilayangkan karena adanya pemasangan spanduk tanah kompleks Hotel Sultan sebagai tanah Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Senayan pada tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara (Setneg).

"Padahal, tanah area Hotel Sultan adalah tanah Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah diterbitkan sejak tahun 1972 atas nama PT Indobuildco. HGB tersebut tidak pernah dibatalkan oleh pengadilan dan masih eksis," imbuh Hamdan Zoelva.

Lanjutnya, menurut Hukum Pertanahan, HGB tersebut juga belum berakhir karena undang-undang (UU) memberikan hak kepada PT Indobuildco selama 30 tahun, diperpanjang 20 tahun dan diperbarui 30 tahun, atau sampai tahun 2053.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com