Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotel Sultan Tetap Terima Tamu meski Izin Usaha Telah Dibekukan

Kompas.com - 21/10/2023, 07:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Muhdany Yusuf Laksono

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah membekukan izin usaha Hotel Sultan yang berlokasi di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

Menteri Bahlil mengatakan, pembekuan izin usaha Hotel Sultan menyusul berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora tempat berdirinya Hotel Sultan.

Pemerintah juga tengah memberikan waktu agar PT Indobuildco segera mengosongkan Hotel Sultan sampai pencabutan izin usaha dikeluarkan.

"Kita akan pertimbangkan. Sekali lagi saya katakan, enggak boleh pengusaha atur negara, tapi negara juga tidak boleh semena-mena kepada pengusaha," tegas Bahlil saat ditemui di Jakarta, Jumat (20/10/2023).

Namun demikian, Hotel Sultan tetap beroperasi seperti biasa, meskipun pemerintah telah berupaya untuk mengambil alih lahan secara perlahan.

Baca juga: Akibat Konflik Lahan, Banyak Tamu Hotel Sultan yang Batal Menginap

Pasalnya, PT Indobuildco belum menerima surat pembekuan izin usaha Hotel Sultan. Ini sebagaimana disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco Yosef Benediktus Badeoda.

"Pembekuan itu sampai hari ini kan kita belum terima secara resminya. Itu baru omongan Pak Bahlil, kemudian baru disampaikan ke media segala macam," ucap Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco Yosef Benediktus Badeoda saat dihubungi Kompas.com pada Jumat (20/10/2023).

Menurut dia, secara aturan administratif, ada jangka waktu dalam proses pencabutan izin usaha.

Sementara saat ini PT Indobuildco masih berupaya untuk mempertahankan izin usaha Hotel Sultan. Oleh karena itu, operasional Hotel Sultan masih berjalan seperti sedia kala.

"Jadi proses melakukan hal itu tidak menghalangi hotel untuk tetap beroperasi," imbuh Yosef.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com