JAKARTA, KOMPAS.com - PT Indobuildco menyebut belum menerima surat pembekuan izin usaha Hotel Sultan dari pemerintah.
"Pembekuan itu sampai hari ini kan kita belum terima secara resminya. Itu baru omongan Pak Bahlil kemudian baru disampaikan ke media segala macam," ucap Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco Yosef Benediktus Badeoda saat dihubungi Kompas.com pada Jumat (20/10/2023).
Menurutnya, secara aturan administratif, ada jangka waktu dalam proses pencabutan izin usaha.
Sementara saat ini PT Indobuildco masih berupaya untuk mempertahankan izin usaha Hotel Sultan. Oleh karena itu, operasional Hotel Sultan masih berjalan seperti sedia kala.
"Jadi proses melakukan hal itu tidak menghalangi hotel untuk tetap beroperasi," imbuh Yosef.
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa izin usaha Hotel Sultan sudah dibekukan.
Baca juga: Babak Baru Sengketa Lahan Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Gugat Pemerintah
Hal ini menyusul berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora tempat berdirinya Hotel Sultan.
Pemerintah juga tengah memberikan waktu agar PT Indobuildco segera mengosongkan Hotel Sultan sampai pencabutan izin usaha dikeluarkan.
"Kita akan pertimbangkan. Sekali lagi saya katakan, enggak boleh pengusaha atur negara, tapi negara juga tidak boleh semena-mena kepada pengusaha," tegas Bahlil saat ditemui di Jakarta, Jumat (20/10/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.