Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Pontjo Sutowo Minta PPKGBK Tak Bertindak Berlebihan

Kompas.com - 04/11/2023, 18:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kuasa Hukum perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco, Hamdan Zoelva meminta Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) untuk tidak bertindak berlebihan yang dapat mengganggu jalannya mediasi.

Hal ini menyusul adanya agenda sidang mediasi antara PT Indobuildco dan PPKGBK yang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (6/11/2023) sebagaimana disarankan Majelis Hakim pada sidang sebelumnya.

Selain itu, permintaan Kuasa Hukum PT Indobuildco tersebut juga merupakan tanggapan dari adanya somasi terbuka yang dilayangkan PPKGBK kepada karyawan Hotel Sultan.

"Somasi dan acaman terhadap karyawan PT Indobuildco sudah melampaui kewenangan PN Jakarta Pusat yang sedang menyidangkan kasus gugatan PT Indobuildco terhadap PPKGBK Nomor 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst," tutur Hamdan Zoelva dalam keterangan resmi.

Dirinya juga menegaskan bahwa karyawan Hotel Sultan tidak memiliki ikatan hukum ketenagakerjaan dengan PPKGBK.

"Ancaman tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang, melecehkan hukum dan martabat pekerja PT Indobuildco yang mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya," imbuh Hamdan Zoelva.

Baca juga: 5 Pintu Masuk Hotel Sultan Ditembok Beton, Begini Kondisinya

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum PPKGBK Saor Siagian memberikan somasi terbuka kepada karyawan PT Indobuildco.

"Dengan terbuka kami mengatakan bahwa tempat Hotel Sultan, Anda jangan dibohongi, bahwa izinnya sudah dibekukan," kata  Saor dalam media briefing di Kantor PPKGBK, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Oleh karena itu, bila ada pihak yang tetap menjalankan operasional hotel tanpa izin usaha dari pemerintah, maka berpotensi terjerat hukum.

"Terlalu serius nanti hukum yang menjerat saudara dan kami terus terang tidak ingin itu terjadi," tegas Saor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com