Hal ini menyusul adanya agenda sidang mediasi antara PT Indobuildco dan PPKGBK yang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (6/11/2023) sebagaimana disarankan Majelis Hakim pada sidang sebelumnya.
Selain itu, permintaan Kuasa Hukum PT Indobuildco tersebut juga merupakan tanggapan dari adanya somasi terbuka yang dilayangkan PPKGBK kepada karyawan Hotel Sultan.
Dirinya juga menegaskan bahwa karyawan Hotel Sultan tidak memiliki ikatan hukum ketenagakerjaan dengan PPKGBK.
"Ancaman tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang, melecehkan hukum dan martabat pekerja PT Indobuildco yang mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya," imbuh Hamdan Zoelva.
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum PPKGBK Saor Siagian memberikan somasi terbuka kepada karyawan PT Indobuildco.
"Dengan terbuka kami mengatakan bahwa tempat Hotel Sultan, Anda jangan dibohongi, bahwa izinnya sudah dibekukan," kata Saor dalam media briefing di Kantor PPKGBK, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Oleh karena itu, bila ada pihak yang tetap menjalankan operasional hotel tanpa izin usaha dari pemerintah, maka berpotensi terjerat hukum.
"Terlalu serius nanti hukum yang menjerat saudara dan kami terus terang tidak ingin itu terjadi," tegas Saor.
https://www.kompas.com/properti/read/2023/11/04/180000221/kuasa-hukum-pontjo-sutowo-minta-ppkgbk-tak-bertindak-berlebihan