Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Lahan Hotel Sultan Lanjut Mediasi, Dihadiri Pontjo Sutowo

Kompas.com - 06/11/2023, 14:30 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan PT Indobuildco terhadap Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) terkait sengketa lahan Hotel Sultan berlanjut ke sidang mediasi.

Sidang mediasi pertama dilaksanakan pada Senin (6/11/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang dihadiri langsung oleh Pontjo Sutowo selaku pemilik perusahaan.

"Dari pihak kami selalu mencari solusi bagaimana yang terbaik," ucap Pontjo Sutowo saat ditemui usai sidang mediasi.

Pontjo Sutowo menegaskan, perusahaannya mengelola Hotel Sultan sejak tahun 1973 berdasarkan alas hukum yang sah.

"Tentu dari pihak mereka punya tanggapan berbeda, barang kali di situ sengketa ini bermula," imbuh Pontjo Sutowo.

Dirinya juga menanggapi pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto yang mengatakan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora sudah habis jangka waktunya dan Kementerian ATR/BPN tidak memperpanjang HGB tersebut.

Baca juga: 5 Pintu Masuk Hotel Sultan Ditembok Beton, Begini Kondisinya

Menurut Pontjo, Menteri Hadi atau pejabat tidak memiliki kewenangan untuk mencabut HGB yang dimiliki masyarakat, melainkan harus ditetapkan melalui pengadilan.

"Itu pengadilan yang menentukan, masa Menteri ATR wah ini boleh diperpanjang, ini enggak boleh diperpanjang, dasar hukumnya apa, kan enggak bisa begitu. Hak itu kan diberikan oleh negara kepada saya, enggak boleh dicabut oleh pejabat," lanjut Pontjo.

Sebagai informasi, gugatan yang dilayangkan oleh PT Indobuildco adalah buntut dari habisnya HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora tempat berdirinya Hotel Sultan.

Pengelolaan lahan selanjutnya dikuasakan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sesuai dengan Hak Pengelolaan (HPL) 1/Gelora Tahun 1989 yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN.

Namun demikian, pihak PT Indobuildco yakin bahwa mereka memegang alas hak yang sah karena telah mengajukan perpanjangan HGB yang hingga saat ini belum ada pernyataan penolakan atau masih dikaji oleh BPN.

Kemudian, serangkaian upaya pengosongan lahan dilakukan oleh PPKGBK, seperti pemasangan spanduk, portal, hingga tembok beton. Hal tersebut yang lalu menjadi alasan PT Indobuildco melayangkan gugatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com