KOMPAS.com - Harga apartemen subsidi terbaru mungkin menjadi pertanyaan masyarakat yang ingin membeli hunian vertikal.
Apalagi di perkotaan, apartemen menjadi alternatif rumah tapak subsidi yang lokasinya kebanyakan berada di pinggiran.
Untuk itu, mengetahui harga apartemen subsidi menjadi hal penting bagi masyarakat sebelum memutuskan untuk membeli.
Adapun seperti diketahui, harga rumah subisidi telah diatur oleh pemerintah melalui Kementerian PUPR, baik itu rumah tapak maupun apartemen (satuan rumah susun).
Berdasarkan penelusuran di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian PUPR pada Kamis (18/04/2024), masih belum ada regulasi terbaru terkait harga apartemen subsidi. Sementara yang sudah terbit ialah regulasi terkait harga rumah tapak subsidi terbaru.
Dengan demikian, harga apartemen subsidi masih mengacu pada aturan yang telah berlaku sebelumnya.
Aturan yang dimaksud ialah Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 995/KPTS/M/2021 tentang Batasan Penghasilan Tertentu, Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Masa Subsidi, Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Luas Tanah, Batasan Luas Lantai, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, dan Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka.
Di dalam beleid itu, batasan maksimal harga apartemen subsidi ditulis berdasarkan masing-masing wilayah.
Intinya, paling murah di Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp 259.200.000 per unit, dan yang paling mahal di Provinsi Papua sebesar Rp 565.200.000 per unit.
Lebih lengkapnya, berikut batasan maksimal harga apartemen subsidi per unit di setiap wilayah:
Provinsi Nangroe Aceh Darussalam: Rp 306.000.000
Provinsi Sumatera Utara: Rp 280.800.000
Provinsi Sumatera Barat: Rp 316.800.000
Provinsi Riau: Rp 342.000.000
Provinsi Kepulauan Riau: Rp 360.000.000
Provinsi Jambi: Rp 316.800.000
Provinsi Bengkulu: Rp 288.000.000
Provinsi Sumatera Selatan: Rp 313.200.000
Provinsi Bangka Belitung: Rp 320.400.000
Provinsi Lampung: Rp 288.000.000
Provinsi Banten (kecuali Kota/Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan): Rp 273.600.000
Provinsi Jawa Barat (kecuali Kota Depok, Kota/Kabupaten Bogor, dan Kota/Kabupaten Bekasi): Rp 262.800.000
Provinsi Jawa Tengah: Rp 259.200.000
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp 262.800.000
Provinsi Jawa Timur: Rp 284.400.000
Provinsi Bali: Rp 298.800.000
Provinsi Nusa Tenggara Barat: Rp 266.400.000
Provinsi Nusa Tenggara Timur: Rp 309.600.000
Provinsi Kalimantan Barat: Rp 349.200.000
Provinsi Kalimantan Tengah: Rp 338.400.000
Provinsi Kalimantan Utara: Rp 352.800.000
Provinsi Kalimantan Timur: Rp 356.400.000
Provinsi Kalimantan Selatan: Rp 324.000.000
Provinsi Sulawesi Utara: Rp 280.800.000
Provinsi Gorontalo: Rp 298.800.000
Provinsi Sulawesi Tengah: Rp 248.400.000
Provinsi Sulawesi Tenggara: Rp 295.200.000
Provinsi Sulawesi Barat: Rp 313.200.000
Provinsi Sulawesi Selatan: Rp 262.800.000
Provinsi Maluku: Rp 273.600.000
Provinsi Maluku Utara: Rp 345.600.000
Provinsi Papua: Rp 565.200.000
Provinsi Papua Barat: Rp 385.200.000
Kota Jakarta Barat: Rp 320.400.000
Kota Jakarta Selatan: Rp 331.200.000
Kota Jakarta Timur: Rp 316.800.000
Kota Jakarta Utara: Rp 345.600.000
Kota Jakarta Pusat: Rp 334.800.000
Kota/Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan: Rp 302.400.000
Kota Depok: Rp 306.000.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Segera Dibangun, Proyek Jalan Trans-Papua Segmen Mamberamo-Elelimhttps://www.kompas.com/properti/read/2024/04/18/143000921/segera-dibangun-proyek-jalan-trans-papua-segmen-mamberamo-elelimhttps://asset.kompas.com/crops/iCNnftYOvqk5eQi2pRPlSD-EGCE=/194x0:1542x899/195x98/data/photo/2024/04/18/6620c21b9dfa9.jpg