Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berapa Harga Apartemen Subsidi Terbaru?

Apalagi di perkotaan, apartemen menjadi alternatif rumah tapak subsidi yang lokasinya kebanyakan berada di pinggiran.

Untuk itu, mengetahui harga apartemen subsidi menjadi hal penting bagi masyarakat sebelum memutuskan untuk membeli.

Berdasarkan penelusuran di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian PUPR pada Kamis (18/04/2024), masih belum ada regulasi terbaru terkait harga apartemen subsidi. Sementara yang sudah terbit ialah regulasi terkait harga rumah tapak subsidi terbaru.

Dengan demikian, harga apartemen subsidi masih mengacu pada aturan yang telah berlaku sebelumnya.

Aturan yang dimaksud ialah Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 995/KPTS/M/2021 tentang Batasan Penghasilan Tertentu, Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Masa Subsidi, Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Luas Tanah, Batasan Luas Lantai, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, dan Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka.

Di dalam beleid itu, batasan maksimal harga apartemen subsidi ditulis berdasarkan masing-masing wilayah.

Intinya, paling murah di Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp 259.200.000 per unit, dan yang paling mahal di Provinsi Papua sebesar Rp 565.200.000 per unit.

Lebih lengkapnya, berikut batasan maksimal harga apartemen subsidi per unit di setiap wilayah:

  • Provinsi Nangroe Aceh Darussalam: Rp 306.000.000
  • Provinsi Sumatera Utara: Rp 280.800.000
  • Provinsi Sumatera Barat: Rp 316.800.000
  • Provinsi Riau: Rp 342.000.000
  • Provinsi Kepulauan Riau: Rp 360.000.000
  • Provinsi Jambi: Rp 316.800.000
  • Provinsi Bengkulu: Rp 288.000.000
  • Provinsi Sumatera Selatan: Rp 313.200.000
  • Provinsi Bangka Belitung: Rp 320.400.000
  • Provinsi Lampung: Rp 288.000.000
  • Provinsi Banten (kecuali Kota/Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan): Rp 273.600.000
  • Provinsi Jawa Barat (kecuali Kota Depok, Kota/Kabupaten Bogor, dan Kota/Kabupaten Bekasi): Rp 262.800.000
  • Provinsi Jawa Tengah: Rp 259.200.000
  • Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp 262.800.000
  • Provinsi Jawa Timur: Rp 284.400.000
  • Provinsi Bali: Rp 298.800.000
  • Provinsi Nusa Tenggara Barat: Rp 266.400.000
  • Provinsi Nusa Tenggara Timur: Rp 309.600.000
  • Provinsi Kalimantan Barat: Rp 349.200.000
  • Provinsi Kalimantan Tengah: Rp 338.400.000
  • Provinsi Kalimantan Utara: Rp 352.800.000
  • Provinsi Kalimantan Timur: Rp 356.400.000
  • Provinsi Kalimantan Selatan: Rp 324.000.000
  • Provinsi Sulawesi Utara: Rp 280.800.000
  • Provinsi Gorontalo: Rp 298.800.000
  • Provinsi Sulawesi Tengah: Rp 248.400.000
  • Provinsi Sulawesi Tenggara: Rp 295.200.000
  • Provinsi Sulawesi Barat: Rp 313.200.000
  • Provinsi Sulawesi Selatan: Rp 262.800.000
  • Provinsi Maluku: Rp 273.600.000
  • Provinsi Maluku Utara: Rp 345.600.000
  • Provinsi Papua: Rp 565.200.000
  • Provinsi Papua Barat: Rp 385.200.000
  • Kota Jakarta Barat: Rp 320.400.000
  • Kota Jakarta Selatan: Rp 331.200.000
  • Kota Jakarta Timur: Rp 316.800.000
  • Kota Jakarta Utara: Rp 345.600.000
  • Kota Jakarta Pusat: Rp 334.800.000
  • Kota/Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan: Rp 302.400.000
  • Kota Depok: Rp 306.000.000.

https://www.kompas.com/properti/read/2024/04/18/153000221/berapa-harga-apartemen-subsidi-terbaru-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke