Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konflik Hotel Sultan Diadukan ke Jokowi, Begini Kata Pontjo Sutowo

Kompas.com - 08/03/2024, 05:30 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konflik lahan tempat berdirinya Hotel Sultan akan dilaporkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengutarakan hal itu dalam konferensi pers Rakernas Kementerian ATR/BPN di Hotel Shangri-La, Jakarta, Kamis (7/3/2024).

"Ini sudah jadi perhatian semua di jajaran dan kami akan report ini pada kesempatan yang baik kepada Bapak Presiden dan tentunya juga dengan jajaran Menko Polhukam," kata AHY.

Terkait hal ini, Kuasa Hukum PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo selaku pengelola Hotel Sultan, Hamdan Zoelva memberikan tanggapan singkat.

"Saya belum dengar, belum terinfo," ucap Hamdan Zoelva melalui pesan singkat saat dihubungi Kompas.com.

Adapun konflik lahan Hotel Sultan masih bergulir di pengadilan setelah PT Indobuilco menggugat pihak pemerintah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 9 Oktober 2023 dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Baca juga: AHY Bakal Adukan Masalah Hotel Sultan ke Jokowi

Terdapat empat pihak yang digugat, yakni Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri ATR/Kepala BPN, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Selain itu, Pontjo Sutowo juga melaporkan PPKGBK secara langsung ke Mabes Polri karena telah memasang portal di pintu masuk Hotel Sultan.

Konflik ini bermula dari Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco dengan total luas 13,6 hektar (kawasan Hotel Sultan) telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023.

Dengan demikian, status tanah tersebut otomatis kembali pada Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 Tahun 1998 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia c.q. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.

Baca juga: Konflik Hotel Sultan Dibahas dalam Pertemuan AHY dengan Kejagung dan Polri

Namun demikian, HGB Hotel Sultan telah diperpanjang selama 20 tahun dan berakhir pada tahun 2023.

Selanjutnya, PT Indobuildco telah kembali mengajukan permohonan perpanjangan HGB kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DKI Jakarta pada 1 April 2021.

PT Indobuildco mengaku belum menerima surat penolakan atas permohonan tersebut dan sedang dilakukan kajian fisik dan yuridis.

Adapun dasar hukum yang digunakan PT Indobuildco adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com