Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahlil Optimistis Hotel Sultan Bakal Kembali ke Negara

Kompas.com - 18/03/2024, 17:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia optimis bahwa lahan tempat berdirinya Hotel Sultan bakal kembali ke negara.

Hal ini disampaikannya saat ditemui usai konferensi pers di Kantor Kementerian Investasi, Jakarta, Senin (18/3/2024).

"Jangankan hotel, barang negara yang dikuasai orang kalau tidak sesuai undang-undang akan kembali ke negara," tegas Bahlil.

Dirinya juga percaya diri saat ditanya mengenai gugatan yang dilayangkan kepadanya oleh perusahaan milik Pontjo Sutowo selaku pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Oh saya digugat bukan hanya Hotel Sultan, banyak digugat saya. Ya kita hadapi lah, negara hukum ya kita ikuti," jawab Bahlil.

Pada kesempatan tersebut, Bahlil juga menegaskan bahwa dirinya telah mencabut izin usaha Hotel Sultan.

Baca juga: Konflik Hotel Sultan, Pontjo Terbuka untuk Ngobrol Bareng Setneg

Meskipun demikian, Hotel Sultan yang berada di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) tersebut masih beroperasi.

"Kita sudah cabut kan izinnya. Tapi masih beroperasi? Nanti kita masukkan saja di langkah-langkah berikutnya," tuntas Bahlil.

Sebagai informasi, konflik ini bermula setelah habisnya Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora yang dipegang oleh Indobuildco sebagai alas hukum penguasaan kawasan Hotel Sultan pada awal tahun 2023.

Pengelolaan lahan selanjutnya dikuasakan kepada Kementerian Sekretariat Negara sesuai dengan HPL 1/Gelora Tahun 1989 yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN.

Namun demikian, Indobuildco yakin bahwa mereka memegang alas hak yang sah karena telah mengajukan perpanjangan HGB yang hingga saat ini belum ada pernyataan penolakan atau masih dikaji oleh BPN.

Kemudian, serangkaian upaya pengosongan lahan dilakukan oleh PPKGBK, seperti pemasangan spanduk, portal, hingga tembok beton. Hal tersebut yang lalu menjadi alasan Indobuildco melayangkan sederet gugatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com