JAKARTA sudah sah bukan lagi ibu kota. Tentu bayangan sebagian kita, Jakarta akan menjelma menjadi pusat bisnis dengan ekonomi besar.
Warga menjadikan keprimataannya sebagai competitiveness di anara kota-kota dunia lainnya.
Tantangan pemerintah kini adalah bagaimana mengawal proses warga dalam perburuan nasib, penciptaan kekayaan atau wealth creation dan politik otonomi daerah dilakukan berdampingan.
Pasca ditetapkannya Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), kini kita cari model pengelolaan aglomerasi perkotaan Jabotabekpunjur sesuai UU yang ada.
Baca juga: Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Jakarta Perlu Banyak CBD buat Kantor Perusahaan Multinasional
Jabodetabekpunjur merupakan salah satu aglomerasi perkotaan terbesar di dunia dengan hampir 35 juta penduduk.
Kawasan ini meliputi tiga provinsi, 10 kota/kabupaten ditambah lima kota administrasi serta Puncak dan Cianjur, dengan 186 kecamatan dan 1.948 kelurahan.
Maka, acuan kelembagaannya harus komprehensif dipastikan pijakan hukumnya, jelas tugas dan tanggung jawab tiap kabupaten/kotanya, dan memastikan kesempatan investasi di daerah.
Perlu juga dibangun kapasitas organisasi pengelola yang mumpuni sesuai dengan kekhasan sebuah lembaga koordinatif lintas daerah.
Struktur kelembagaan pengelola metropolitan sangat dipengaruhi terutama potensi skala ekonomi, besarnya spill-overs, besarnya ancaman kebencanaan, dan potensi ketimpangan antar-daerah.
Banyak aglomerasi perkotaan besar sudah memiliki kelembagaan otorita pengelola metropolitan, seperti Quito, Los Angeles, Bologna, Tokyo, dan lain lain.
Bentuk kelembagaan pun berbeda-beda seperti koordinasi sektoral, badan otorita, regional council, maupun pengendalian tata ruang.
Jawa Barat sejak zaman Gubernur Ridwan Kamil sudah menyadari pentingnya inovasi manajemen aglomerasi perkotaan.
Jawa Barat menjadi provinsi pertama di Indonesia telah mendirikan sekaligus dua kelembagaan aglomerasi perkotaan Badan Pengelola Kawasan Metropolitan Rebana dan Badan Pengelola Kawasan Cekungan Bandung.
Dua kelembagaan ini didasari Peraturan Presiden (Perpres) No 87 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana berpenduduk sepuluh juta, yang terdiri dari tujuh kota kabupaten Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Kuningan, Majalengka, Subang, Sumedang.
Baca juga: Lima Tahun Beroperasi, MRT Jakarta Digunakan 102 Juta Orang
Juga ada Perpres No 45 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung denhan jumlah penduduk hampir sembilan juta jiwa.