Tugas utama kelembagaan bukan mangambil kewenangan daerah, melainkan mengelola isu bersama, dengan memfasilitasi, mengkoordinasikan dan de-bottleneck urusan lintas daerah administrasi dan lintas sektoral.
Caranya melalui manajemen solusi teknokratik baik untuk permasalahan pembangunan tempat hidup layak huni dan berkelanjutan, maupun mengelola semua potensi dan competitiveness yang bisa dihasilkan dari konurbasi perkotaan tersebut.
Key Performance Indicator (KPI) atau dalam pemerintahan kita dikenal sebahai Indikator Kinerja Utama (IKU) lembaga harus tajam, dan merupakan cerminan kinerja semua kota dan wilayah di dalam aglomerasi perkotaan ini.
Kelayakhunian dan keberlanjutan semua daerah harus jadi indikator utama.
Prinsip dasar pertama, sudut pandang satu kesatuan ekonomi. Lembaga baru ini mengelola wilayah Jabodetabekpunjur sebagai satu kesatuan ekonomi yang sinergis, yang melandasi kerjasama, untuk mencapai wilayah perkotaan yang layak huni dan berkelanjutan.
Harus dihilangkan pemikiran konvensional bahwa kota Jakarta sebagai kota primat dan menjadi satu-satunya obyek terpenting.
Baca juga: Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur Akan Dilanjutkan
Wilayah Jabodetabekpunjur harus menyatu secara spasial, fungsional dan ekonomi saling bergantung.
Prinsip dasar kedua, tata kelola yang efektif. Tata kelola lintas daerah yang fokus pada isu bersama berdasarkan prioritas dan skala proporsional.
Sebagai konurbasi dengan 35 juta penduduk, maka beberapa prioritas utama yang perlu menjadi pijakan awal pembentukan lembaga ini dapat di kelompokan menjadi minimal enam pilar tujuan strategis kelembagaan.
Keenam pilar tujuan strategis tersebut adalah tata ruang yang harmonis, penyediaan infrastruktur kelas dunia, pengembangan kawasan hunian dan perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Kemudian penetapan batas ambang pembangunan dan potensi kearifan lokal, pengembangan sumber daya manusia, dan kerjasama berjejaring internasional menjadikan Jabotabekpunjur sebagai metropolitan dunia yang berkelanjutan.
Prinsip dasar ketiga, adalah kesetaraan. Keberadaan lembaga ini harus mampu mengurai isu koordinatif antar daerah administratif dan antar sektor.
Setiap daerah setara dalam menjalankan program pembangunan menuju kelayakhunian dan keberlanjutan. Kelembagaan ini harus memiliki kemampuan untuk menjadi mitra dan de-botlenecker, dan diterima semua daerah.
Baca juga: PMO Jabodetabekpunjur Percepat Penanganan Permukiman Kumuh
Prinsip dasar keempat, handal secara teknokratik. Ada lebih dari 150-an Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang harus diselaraskan, dan dilakukan harmonisasi dengan rencana-rencana tata ruang diatas nya yaitu RTRW Propinsi, RTRWN.
Lembaga ini mengawal harnonisasi tata ruang dan rencana pembangunan, dan menyusun Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR-KSN) Jabotabekpunjur. Sinkronisasi dengan Rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K).