Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Usulkan Kerangka Regulasi RTH Jabodetabekpunjur

Kompas.com - 08/11/2021, 15:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengulkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan kerangka regulasi penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) secara regional di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur).

Hal ini bertujuan agar pemenuhan RTH dikelola tidak hanya berbasis wilayah administrasi, melainkan sebagai satu kawasan.

"Seperti kita ketahui, berbicara mengenai kualitas udara, dia tidak mengenal batas wilayah," ujar Anies dalam "Pesan Puncak" Untuk Penyelamatan Kawasan Puncak, Senin (8/11/2021).

Dengan adanya RTH sebagai satu kesatuan, memungkinkan masyarakat di Jabodetabekpunjur bisa mendapatkan fasilitas tersebut secara luas.

"Sama-sama mendapatkan RTH, RTH di Jakarta dengan besaran fiskal yang sama akan bisa mendapatkan ukuran yang jauh lebih luas bila kita tidak dibatasi oleh wilayah administrasi," lanjutnya.

Baca juga: 26 Kecamatan di Bekasi Sering Banjir, PMO Jabodetabekpunjur Angkat Sedimentasi Sungai Cijambe

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengapresiasi bila kerangka regulasinya dibuat seperti itu.

Anies mengatakan, pihaknya juga menghargai upaya untuk menjaga lingkungan di kawasan pegunungan.

Seperti diketahui, kawasan pegunungan merupakan ekosistem yang harus dijaga kelestariannya.

Pemprov DKI Jakarta berharap, dari ekosistem yang baik tersebut akan menjadikan hulu sungai yang ramah lingkungan.

"Sehingga, kami yang berada di kawasan pesisir bisa menikmati aliran air dari kawasan pegunungan," sambung Anies.

Pemprov DKI Jakarta, imbuh Anies, akan terus pro-aktif membantu dan mendukung kegiatan penanganan air di kawasan hulu melalui Badan Kerja Sama Pembangunan (BKSP) Jabodetabekpunjur.

Misalnya, pembangunan drainase vertikal, biopori, termasuk penanganan sampah di kawasan hulu Sungai Ciliwung pada tahun 2018-2019 lalu.

Pemprov DKI Jakarta juga mendukung kolaborasi antar-wilayah melalui pembentukan Project Management Office (PMO) Jabodetabekpunjur yang diinisasi Kementerian ATR/BPN melalui amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com