Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Deddy Herlambang
Pengamat Transportasi

Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (INSTRAN)

Sabar Dulu, Pemberlakuan Ganjil Genap 25 Ruas Belum Saatnya Diterapkan

Kompas.com - 08/11/2021, 11:22 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MIRIS, ada rencana Pemprov DKI akan memberlakukan kembali rekayasa lalu lintas nomor polisi (nopol) ganjil-genap (gage) selama PPKM level 1-2 saat ini.

Walaupun, saat ini DKI Jakarta telah memasuki level 1 atau sesuai standar WHO di bawah positivity rate sebaran virus covid-19, namun sejatinya konsep mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas (5 M) tetap harus diberlakukan jangan sampai dibebaskan selama kita belum mencapai herd immunity 70 persen.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE tersebut mengatur keterisian moda angkutan jalan. Pembatasan kapasitas penumpang kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang, dan kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Pembatasan jumlah penumpang paling banyak 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk, untuk daerah dengan kategori PPKM Level 3 dan PPKM Level 2.

Pembatasan jumlah penumpang paling banyak 100 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah dengan kategori PPKM Level 1 serta tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Yang lain terbit SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

SE tersebut mengatur keterisian moda angkutan perkeretaapian. Untuk untuk KA antar-kota, pembatasan kapasitas keterisian maksimum 80 persen, KA lokal perkotaan maksimal 70 persen, dan KA untuk perjalanan rutin atau komuter dalam wilayah aglomerasi (KRL) maksimum 45 persen.

Turunannya, Surat Keputusan (SK) Nomor 459 Tahun 2021 yang diterbitkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta DKI Jakarta bahwa DKI Jakarta telah masuk PPKM level 1 mengenai perpanjangan waktu operasional transportasi umum dan kapasitas angkut maksimal 100 persen pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dengan terbitnya aturan ini, layanan transportasi seperti BRT (Transjakarta), angkutan umum regular (angkot/taksi), MRT dan Lintas LRT saat ini sudah memperpanjang jam operasionalnya, termasuk juga meningkatkan kapasitas penumpang 100 persen.

Pada transportasi darat, pembatasan penumpang di daerah kategori PPKM level 2 dan 3 maksimal 70 persen. Sedangkan untuk daerah dengan kategori PPKM level 1 kapasitas penumpang dapat 100 persen.

Saat ini, semua angkutan umum dari bus Trans Jakarta, angkutan kota, hingga taksi online diperbolehkan mengangkut penumpang sampai 100 persen kapasitas.

Dalam artian keterisian 100 persen tersebut tiada 5 M lagi. Apabila keterisian maksimal 100 persen, hanya ada 2 M saja, yakni mencuci tangan dan memakai masker.

Artinya selama diizinkan kapasitas 100 persen, kondisi ini tanpa jarak dan terdapat kerumunan lagi dalam moda transportasi.

Permasalahannya, sesama wilayah PPKM level 1 terdapat perbedaan antara moda KRL aglomerasi Jabodetabek, KA lokal/perkotaan, dan BRT Trans Jakarta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com