Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konflik Hotel Sultan, Pontjo Terbuka untuk "Ngobrol" Bareng Setneg

Kompas.com - 14/03/2024, 05:37 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan terbuka untuk berbicara dengan Kementerian Sekretariat Negara terkait konflik lahan Hotel Sultan.

"Karena ini kasus perdata dan sengketa hak, kami tetap terbuka untuk membicarakan dengan pihak Setneg mencari penyelesaian terbaik," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Indobuildco Hamdan Zoelva saat dihubungi, Rabu (13/3/2024).

Hal ini menyusul adanya gugatan yang dilayangkan oleh Indobuildco kepada Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang saat ini dijabat oleh Bahlil Lahadalia di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sidang gugatan tersebut kembali berlangsung pada Rabu pagi.

"Kasus ini sedang berproses di pengadilan karena masih sengketa. Sebaiknya kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan," lanjut Hamdan.

Tertulis dalam laman resmi SIPP PTUN Jakarta, agenda sidang yang digelar online ini adalah "Sikap Majelis atas Permohonan Pihak Ketiga". Pihak ketiga yang dimaksud adalah Setneg.

Adapun hasil putusan sidang gugatan Indobuildco tersebut adalah Majelis menerima Setneg untuk bergabung ke dalam perkara.

Baca juga: Dua Menteri Digugat Pontjo Sutowo Terkait Hotel Sultan

"Tadi hanya putusan atas permohonan Setneg minta masuk menjadi pihak dalam perkara dan diterima sebagai pihak ketiga," ucap Hamdan.

Sebagai informasi, gugatan Indobuildco kepada Menteri Investasi dilayangkan pada 1 Desember 2023.

Dalam gugatan tersebut, Indobuildco meminta Menteri Investasi untuk membatalkan dan mencabut Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atas hotel dan apartemen Hotel Sultan.

Sementara Tim Kuasa Hukum Indobuildco Jaja Setiadijaya menjelaskan, melalui diterimanya Setneg sebagai pihak ketiga, maka status kementerian tersebut menjadi Tergugat II Intervensi.

"Sidang berjalan terus, sebenarnya sidang sudah kesekian kalinya, sampai saat ini sudah masuk agenda pembuktian, ada permohonan dari pihak ketiga yaitu Setneg untuk ikut masuk dalam perkara," tutur Jaja saat dihubungi Rabu siang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com