Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setneg Resmi Gabung dalam Perkara Gugatan Pontjo ke Bahlil

Kompas.com - 13/03/2024, 14:30 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuilco selaku pengelola Hotel Sultan kepada Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang saat ini dijabat oleh Bahlil Lahadalia di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali berlangsung, Rabu (13/3/2024).

Tertulis dalam laman resmi SIPP PTUN Jakarta, agenda sidang yang digelar online ini adalah "Sikap Majelis atas Permohonan Pihak Ketiga".

Kuasa Hukum Indobuildco Hamdan Zoelva mengatakan, dalam hal ini pihak ketiga yang dimaksud adalah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Adapun hasil putusan sidang gugatan Indobuildco tersebut adalah Majelis menerima Setneg untuk bergabung ke dalam perkara.

Baca juga: Dua Menteri Digugat Pontjo Sutowo Terkait Hotel Sultan

"Tadi hanya putusan atas permohonan Setneg minta masuk menjadi pihak dalam perkara dan diterima sebagai pihak ketiga," ujar Hamdan Zoelva saat dihubungi, Rabu siang.

Sebagai informasi, gugatan Indobuildco kepada Menteri Investasi dilayangkan pada 1 Desember 2023.

Dalam gugatan tersebut, Indobuildco meminta Menteri Investasi untuk membatalkan dan mencabut Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atas hotel dan apartemen Hotel Sultan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com