Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kelanjutan Konflik Lahan Hotel Sultan, Begini Kata AHY

Kompas.com - 04/04/2024, 06:30 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konflik lahan tempat berdirinya Hotel Sultan masih terus diperkarakan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan bahwa persoalan ini menyangkut lintas kementerian dan lembaga.

"Makanya saya sudah laporkan juga, bagus kalau ditarik ke Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) karena perlu dikoordinasikan karena sudah menyangkut berbagai kelembagaan," ucapnya saat ditemui usai menyerahkan sertifikat tanah wakaf di Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2024).

Adapun permasalahan lahan Hotel Sultan menjadi fokus dalam 100 hari pertama kerja AHY sebagai Menteri ATR/Kepala BPN.

"Atensinya demikian, tetapi perlu dipahami karena itu bukan hanya urusan Kementerian ATR/BPN ya, ada banyak yang terkait, Kementerian Sekretariat Negara, Kepolisian, hingga Kejaksaan," tuturnya.

Sebagai informasi, konflik ini berawal dari Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco atau perusahaan milik Pontjo Sutowo selaku pengelola Hotel Sultan dengan total luas 13,6 hektar (kawasan Hotel Sultan) telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023.

Baca juga: Bahlil Tegaskan Izin Usaha Hotel Sultan Sudah Dicabut

Dengan demikian, status tanah tersebut otomatis kembali pada Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 Tahun 1998 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia c.q. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.

Namun demikian, HGB Hotel Sultan telah diperpanjang selama 20 tahun dan berakhir pada tahun 2023.

Selanjutnya, PT Indobuildco telah kembali mengajukan permohonan perpanjangan HGB kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DKI Jakarta pada 1 April 2021.

Hingga saat ini, PT Indobuildco belum menerima surat penolakan atas permohonan tersebut dan sedang dilakukan kajian fisik dan yuridis.

Adapun dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com