Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AHY Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf untuk Masjid di Jaksel

Kompas.com - 04/04/2024, 05:30 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan sertifikat tanah wakaf untuk lima masjid dan satu musala di daerah Jakarta Selatan.

Penyerahan sertifikat tanah wakaf tersebut dilakukan secara bersamaan di Masjid Sabilul Huda, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2024).

"Apapun agamanya termasuk tentunya umat Islam, memiliki hak untuk bisa beribadah dengan tenang dan dengan baik, apalagi di bulan suci seperti ini," ucap AHY dalam sambutannya.

Adapun kedatangan AHY ke daerah tersebut merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya pernah melakukan kampanye Pemilihan Kepada Daerah DKI Jakarta tahun 2016-2017.

AHY menyebut, penyerahan sertifikat tanah wakaf bisa memberikan harapan baru bagi masyarakat untuk mengurus permasalahan terkait tata ruang, seperti sengketa tanah hingga tindak mafia tanah.

"Jangan ragu-ragu, jangan sungkan-sungkan, jangan takut-takut, kita akan lindungi dan kita akan layani, datanglah ke Kementerian ATR/BPN, di pusat, di provinsi, di kota, kita akan layani dengan baik," tegas AHY.

Baca juga: AHY Resmi Deklarasi Jakarta Selatan Jadi Kota Lengkap

Pada kesempatan yang sama, AHY mengungkapkan capaian PTSL per April 2024 adalah sebanyak lebih dari 111 juta bidang tanah.

"Nah, kita membutuhkan tambahan anggaran. Saya sudah mengomunikasikan itu juga agar bisa benar-benar menuntaskan 9 juta bidang sesuai dengan target 120 juta bidang PTSL tuntas pada tahun 2024," tuntas AHY.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com