JAKARTA, KOMPAS.com - Proses jual beli rumah atau tanah berkaitan dengan sebuah akta autentik yang dibuat oleh notaris. Baik itu dibuat secara langsung atau dihadapan notaris.
Akta autentik yang dimaksud bisa berupa akta yang berkaitan dengan pertanahan hingga Perjanjian Pendahuluan Jual Beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Perihal kewenangan notaris dalam pembuatan PPJB, telah tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2021 tentang Perbuahan Atas PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Pada Pasal 1 tertulis, PPJB adalah kesepakatan antara pelaku pembangunan dan setiap orang untuk melakukan jual beli rumah atau satuan rumah susun (sarusun).
Baca juga: Catat, Ini Besaran Biaya Pembuatan AJB Tanah atau Rumah di PPAT
Di mana dapat dilakukan oleh pelaku pembangunan sebelum pembangunan rusun atau dalam proses pembangunan rumah tunggal dan rumah deret yang dibuat di hadapan notaris
Sementara itu, kewenangan notaris yang lebih detail tertera dalam Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 30 Tahun 2009 tentang Jabatan Notaris.
Di dalam Pasal 1 disebutkan bahwa notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UU ini atau berdasarkan UU lainnya.
Akta notaris merupakan akta autentik yang dibuat oleh/di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam UU ini.
Lalu pada Pasal 15 dijelaskan, notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik.
Lalu menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.