Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Mobil Keliling, Masyarakat Bali Bisa Bayar PBB dengan Mudah

Kompas.com - 15/06/2022, 06:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar memberikan layanan mobil keliling untuk memudahkan masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

"Jadi, masyarakat kami layani dengan mendatangi langsung ke desa atau tempat yang telah ditentukan," kata Kepala Bapenda Kota Denpasar IGN Edy Mulya dilansir Antara, Selasa (14/6/2022).

Layanan jemput bola ini sudah dilaksanakan sejak Mei hingga Agustus 2022 dengan menggandeng PT Bank Pembangunan Daerah Bali atau BPD Bali sebagai pihak penyimpan pajak masyarakat.

Selain memberikan akses pelayanan, tujuan dari operasional mobil layanan keliling ini juga merangsang kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, khususnya PBB-P2.

Dengan menggunakan mobil keliling, nantinya akan dilakukan secara bergilir di masing-masing desa/kelurahan atau banjar/lingkungan/dusun di Denpasar sesuai jadwal yang ditentukan.

Edy menyampaikan, penerimaan PBB-P2 tahun 2022 ditargetkan bisa mencapai Rp 90 miliar.

Baca juga: Meski Belum Lunas, Wajib Pajak Harus Cantumkan Rumah KPR di SPT

Sedangkan realisasi capaian penerimaan PBB-P2 sampai dengan awal Juni sudah tercapai Rp 23,86 miliar atau 26,51 persen.

"Untuk mengejar target penerimaan PBB-P2, program mobil keliling akan terus dilaksanakan sebagai upaya jemput bola kepada masyarakat," tambahnya.

Selain itu, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar akan memberikan hadiah empat motor kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 sebelum tanggal 31 Agustus 2022.

Di sela-sela kegiatan, Warga Kesiman Kertalangu I Gede Dewa Bima yang melakukan pembayaran PBB-P2 menyampaikan pelayanan mobil keliling memudahkan pembayaran pajak.

Menurut dia, terobosan ini dapat menghemat waktu dan tenaga.

"Saya merasa sangat terbantu dengan program mobil keliling untuk pembayaran pajak," ujar Gede.

Sehingga warga tidak perlu jauh-jauh ke kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk sekadar menunaikan kewajiban membayar pajak. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com