Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Terlambat Bayar PBB dan BPHTB Sekarang, Diskon hingga 50 Persen

Kompas.com - 19/08/2021, 06:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Jakarta diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Untuk kedua jenis pajak ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan diskon.

Besaran diskon yang diberikan kepada wajib pajak masing-masing 20 persen untuk PBB-P2 dan 50 persen untuk BPHTB untuk pembayaran selama Bulan Kemerdekaan, Agustus 2021.

Kabar menggembirakan ini diunggah Humas Bapenda Pemprov DKI Jakarta melalui laman Instagram resmi @humaspajakjakarta

"Hallo Sobat Pajak, segera manfaatkan pemberian insentif fiskal tahun 2021. Berupa penghapusan sanksi administrasi dan keringanan pokok pajak DKI Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2021,” tulis akun itu.

Padahal, besaran keringanan pokok piutang PBB-P2 untuk tahun Pajak 2013 hingga 2020 ditetapkan hanya 10 persen setiap tahun pada aturan sebelumnya.

Artinya, ada tambahan keringanan sebesar 20 persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 pada Agustus dengan adanya aturan baru tersebut.

Baca juga: Catat Waktunya, Obral Diskon PBB dan BPHTB di Jakarta hingga 50 Persen

Bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 pada bulan September akan mendapat keringanan sebesar 15 persen.

Namun, sesuai Pergub Nomor 60 tahun 2021, keringanan ini hanya dapat diberikan apabila obyek PBB-P2 tidak memiliki tunggakan.

Tak hanya PBB-P2, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan keringan BPHTB kepada para wajib pajak.

BPHTB diberikan kepada wajib pajak orang pribadi untuk perolehan pertama kali atas obyek berupa rumah tapak atau rumah susun (rusun) dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) lebih dari Rp 2 miliar sampai dengan kurang dari Rp 3 miliar.

Besaran keringanan yang diberikan yakni sebesar 50 persen bagi wajib pajak yang membayar BPHTB pada Agustus 2021.

Kemudian, keringanan sebesar 25 persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran BPHTB pada periode September-Oktober 2021.

Sementara itu, wajib pajak yang melakukan pembayaran BPHTB pada periode November-Desember 2021 mendapat keringanan sebesar 10 persen. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com