Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat Waktunya, Obral Diskon PBB dan BPHTB di Jakarta hingga 50 Persen

Kompas.com - 18/08/2021, 06:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabar gembira berembus dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, bahwa selama Bulan Kemerdekaan Agustus 2021, keringanan diberikan atas dua jenis pajak.

Keduanya adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Tak tanggung-tanggung, besaran diskon yang diberikan kepada wajib pajak masing-masing 20 persen untuk PBB, dan 50 persen untuk BPHTB.

Kepastian ini diunggah Humas Bapenda Jakarta, melalui akun resmi Instagram dan Twitter, Selasa (17/8/2021). 

Oleh karena itu, Humas Bapenda Jakarta mengimbau masyakarat Jakarta untuk memanfaatkan pemberian insentif fiskal tahun 2021.

Baca juga: Yuk Beli Rumah Sekarang, Bebas PPN hingga Akhir Tahun 2021

Hallo Sobat Pajak, segera manfaatkan pemberian insentif fiskal tahun 2021. Berupa penghapusan sanksi administrasi dan keringanan pokok pajak DKI Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2021,” imbau Humas Bapenda.

Karena, jika merujuk pada aturan sebelumnya, besar keringanan pokok Piutang PBB-P2 untuk tahun Pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2020 ditetapkan hanya 10 persen untuk setiap tahunnya.

Namun, dengan adanya Pergub baru Nomor 60 Tahun 2021 ini, ada tambahan keringanan sebesar 20 persen bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 pada Bulan Agustus.

Adapun Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 pada Bulan September akan mendapat keringanan sebesar 15 persen.

Kendati demikian, patut diperhatikan bahwa keringanan ini hanya dapat diberikan apabila obyek PBB-P2 yang akan diberikan keringanan tidak memiliki tunggakan.

Selain PBB-P2, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan keringanan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada para wajib pajak.

BPHTB diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi untuk perolehan pertama kali atas obyek berupa rumah atau rumah susun dengan NPOP lebih dari Rp 2 miliar sampai dengan kurang dari Rp 3 miliar.

Besaran keringanan yang diberikan yakni 50 persen bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran BPHTB pada Bulan Agustus 2021.

Kemudian, keringanan sebesar 25 persen bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran BPHTB pada periode September-Oktober 2021.

Sementara itu, Wajib Pajak yang melakukan pembayaran BPHTB pada periode November-Desember 2021 mendapat keringanan sebesar 10 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com