Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabar Gembira, Pemprov DKI Diskon Pajak Bumi dan Bangunan 20 Persen Selama Agustus

Kompas.com - 17/08/2021, 14:00 WIB
Masya Famely Ruhulessin,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ada kabar baik di tengah masa pandemi Covid-19. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).

Melalui akun Instagram Humas Bapenda Jakarta, Selasa (17/8/2021), disampaikan agar masyakarat Jakarta dapat memanfaatkan pemberian insentif fiskal tahun 2021.

Hallo Sobat Pajak, segera manfaatkan pemberian insentif fiskal tahun 2021. Berupa penghapusan sanksi administrasi dan keringanan pokok pajak DKI Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2021,” imbau Humas Bapenda.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Humas Bapenda Jakarta (@humaspajakjakarta)


Sesuai aturan, besar keringanan pokok Piutang PBB-P2 untuk tahun Pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2020 ditetapkan sebesar 10 persen untuk setiap tahunnya.

Keringanan ini ditujukan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok Piutang PBB-P2 pada periode bulan Agustus 2021 sampai September 2021.

Baca juga: Yuk Beli Rumah Sekarang, Bebas PPN hingga Akhir Tahun 2021

Namun, dengan adanya Pergub baru ini, ada tambahan keringanan sebesar 20 persen bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 pada Agustus.

Adapun Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 pada bulan September akan mendapat keringanan sebesar 15 persen.

Namun, keringanan ini hanya dapat diberikan apabila obyek PBB-P2 yang akan diberikan keringanan tidak memiliki tunggakan.

Selain PBB-P2, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan Keringanan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada para wajib pajak.

BPHTB diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi untuk perolehan pertama kali atas obyek berupa rumah atau rumah susun dengan NPOP lebih dari Rp 2 miliar sampai dengan kurang dari Rp 3 miliar.

Baca juga: Pembebasan PBB Tak Berlaku bagi Wajib Pajak yang Beralih Badan Usaha

Besaran keringanan yang diberikan yakni sebesar 50 persen bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran BPHTB di bulan Agustus 2021.

Kemudian, keringanan sebesar 25 persen bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran BPHTB pada periode September-Oktober 2021.

Sementara itu, Wajib Pajak yang melakukan pembayaran BPHTB pada periode November-Desember 2021 mendapat keringanan sebesar 10 persen.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com