Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asyik, Pemprov DKI Beri Kompensasi Wajib Pajak yang Lunasi PBB Sebelum Program Diskon

Kompas.com - 25/08/2021, 19:00 WIB
Masya Famely Ruhulessin,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak 17 Agustus 2021 lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).

Diskon diberikan kepada wajib pajak yang belum membayarkan pokok Piutang PBB-P2 pada periode bulan Agustus 2021 sampai September 2021 sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 60 tahun 2021 tentang Insentif Fiskal tahun 2021.

Namun, bagi Anda warga Jakarta yang sudah melakukan pelunasan PBB P2, akan tetap mendapatkan kompensasi.

Baca juga: Tak Hanya Jakarta, Tangsel Juga Diskon Gede-gedean Pajak Bumi dan Bangunan hingga 75 Persen

Dalam beleid yang ditetapkan pada tanggal 9 Agustus 2021 dan ditandatangani oleh Gubernur DKI Anies Baswedan, bagi wajib pajak yang telah melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 sebelum berlakunya pergub baru, akan diberikan kompensasi.

Kompensasi diberikan untuk tahun pajak 2022 sebesar 20 persen dan permohonan itu diajukan paling lambat 60 hari sejak Peraturan Gubernur ini diundangkan.

Permohonan kompensasi PBB yang sudah terlebih dahulu dibayarkan dapat Anda ajukan paling lambat 60 hari sejak Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2021 di undangkan.

Permohonan kompensasi tersebut dapat Anda kirimkan secara online melalui https://Pajakonline.jakarta.go.id.

Sementara formulir surat permohonan yang dipersyaratkan, dapat diunduh melalui https://bapenda.jakarta.go.id/publikasi/formulir-permohonan-kompensasi-pbbp2-tahun-2021.

Selain mengisi formulir surat permohonan, terdapat beberapa dokumen lain yang wajib Anda persiapkan untuk mendapatkan kompensasi, yakni:

A. Fotokopi identitas wajib pajak dan kuasanya (bila dikuasakan)
B. Fotokopi bukti pembayaran PBB-P2 Tahun 2021
C. Fotokopi ESPPT PBB-P2 Tahun 2021
D. Surat kuasa (jika dikuasakan)

Sebelumnya, Humas Bapenda Jakarta, Selasa (17/8/2021) melalui akun instaramnya mengajak masyakarat Jakarta dapat memanfaatkan pemberian insentif fiskal tahun 2021.

Sesuai aturan, besar keringanan pokok Piutang PBB-P2 untuk tahun Pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2020 ditetapkan sebesar 10 persen untuk setiap tahunnya.

Baca juga: Catat Waktunya, Obral Diskon PBB dan BPHTB di Jakarta hingga 50 Persen

Keringanan ini ditujukan kepada wajib pajak yang belum membayar Piutang PBB-P2 pada periode bulan Agustus 2021 sampai September 2021.

Namun, dengan adanya Pergub Nomor 60 Tahun 2021 ada tambahan keringanan sebesar 20 persen bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 pada Agustus.

Bila Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 pada bulan September akan mendapat keringanan sebesar 15 persen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com