Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara Menghitung Besaran PBB

Kompas.com - 10/11/2021, 16:42 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang harus dibayar setiap warga negara akan penggunaan atau kepemilikan tanah dan bangunan.

Sedangkan yang menjadi wajib pajak PBB adalah orang pribadi atau badan usaha yang memiliki hak atau mendapatkan manfaat atas sebuah tanah dan bangunan tertentu.

PBB harus dibayarkan rutin setiap tahun. Besaran pajak yang harus dibayarkan berbeda-beda, tergantung banyak faktor.

Mulai dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOTKP), dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).

Wajib pajak mesti membayar PBB yang terutang setiap tahunnya. PBB harus dilunasi paling lambat 6 bulan setelah wajib pajak mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT.

Baca juga: Apa Itu Tanah Hibah dan Bagaimana Cara Mengurus Sertifikatnya?

Lalu bagaimana cara menghitung besaran PBB?

Adapun rumus untuk menghitung PBB yaitu PBB X 20 Persen X 0,5 persen. Namun, sebelum menemukan berapa biaya PBB, Anda perlu mencari NJOP, NJTKP dan NJKP-nya terlebih dahulu berikut caranya :

Sebagai contoh, jika Anda memiliki tanah seluas 60 meter persegi dengan harga Rp 3.000.000 per meter persegi, bangunan seluas 30 meter persegi dengan harga Rp 2.000.000 per meter persegi dan NJOTKP Rp 8.000.000 maka cara menghitungnya yaitu :

Tanah 60 meter persegi X Rp 3.000.000 = Rp 180.000.000

Bangunan 30 meter persegi X Rp 2.000.000 = 60.000.000

Kemudian 180.000.000 + Rp 60.000.000 = Rp 240.000.000 (NJOP) 

Lalu Rp 240.000.000 - Rp 8.000.000 (NJOTKP) = Rp 232.000.000 (NJKP)

Selanjutnya, Rp 232.000.000 X 20 persen X 0,5 persen, maka besaran PBB yang wajib dibayarkan setiap tahunnya yaitu Rp Rp 232.000.

Meski demikian, mengecek besaran PBB saat ini lebih mudah dan praktis, Anda tak perlu datang ke kantor pajak sesuai alamat domisili.

Mengecek besaran PBB bisa dilakukan secara daring dari rumah, dengan 3 cara berikut ini:

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com