Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBB Sebut Pembangunan Destinasi Super Prioritas Mandalika Langgar HAM

Kompas.com - 06/04/2021, 12:41 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelapor Khusus PBB untuk Kemiskinan Ekstrim dan Hak Asasi Manusia (HAM) Olivier De Schutter menilai pembangunan megaproyek Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Mandalika atau The Mandalika, di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), melanggar HAM.

Pasalnya, pembangunan megaproyek tersebut dilakukan dengan cara menggusur dan merampas banyak tanah masyarakat setempat.

"Kami mendesak Pemerintah Indonesia untuk menghormati hak asasi manusia dan aturan hukum yang berlaku," kata Olivier De Schutter, seperti dikutip Kompas.com dari laman OHCHR, Selasa (06/04/2021).

Menurut Olivier, pembangunan megaproyek ini menggusur rumah, sungai, ladang, bahkan sejumlah tempat dan situs keagamaan.

Baca juga: Proyek The Mandalika Dituduh Langgar HAM, Ini Tanggapan Pemerintah

Para petani dan nelayan terusir dari tanah mereka dan mengalami perusakan rumah, ladang, sumber air, situs budaya dan religi, karena Pemerintah Indonesia dan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) mempersiapkan The Mandalika untuk menjadi "Bali Baru".

Olivier menuturkan berdasarkan laporan sumber yang dimilikinya, masyarakat yang menjadi korban penggusuran juga belum menerima kompensasi dan ganti rugi sama sekali dari pemerintah.

“Sumber yang dapat dipercaya menemukan bahwa penduduk setempat menjadi sasaran ancaman dan intimidasi dan diusir secara paksa dari tanah mereka tanpa kompensasi. Terlepas dari temuan ini, ITDC belum berupaya untuk membayar kompensasi atau menyelesaikan sengketa tanah," papar Olivier.

Selain itu, para ahli juga mengkritik sejumlah perusahaan swasta dan Bank Investasi Infrastuktur Asia atau The Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) yang mendanai proyek pembangunan yang masih berlangsung ini gagal dalam melakukan uji kelayakan.

Baca juga: Lintasan Balap MotoGP The Mandalika Mulai Diaspal

Uji kelayakan dimaksud dalam hal mengidentifikasi, mencegah, memitigasi, dan mempertanggungjawabkan bagaimana mereka mengatasi dampak buruk terhadap HAM, sebagaimana diatur dalam Prinsip Panduan PBB tentang bisnis dan HAM.

Mengingat sejarah kelam pelanggaran HAM dan perampasan tanah di wilayah tersebut, AIIB dan bisnis tidak dapat berpaling dan menjalankan bisnis seperti biasa.

"Kegagalan mereka untuk mencegah dan menangani risiko pelanggaran hak asasi manusia sama saja dengan terlibat dalam pelanggaran tersebut," kata para ahli seperti dikutip dari laman yang sama.

PBB Desak Pemerintah dan ITDC Hormati HAM

Olivier menjelaskan bahwa proyek The Mandalika ini menguji komitmen pemerintah dalam menjalankan perlindungan HAM dan pembangunan berkelanjutan.

Dia menilai embangunan apa pun yang mengorbankan HAM justru bukan merupakan pembangunan yang berkelanjutan.

Baca juga: The Mandalika Tergenang, Pengelola Pastikan Operasional Berjalan Normal

“Pembangunan pariwisata skala besar yang menginjak-injak hak asasi manusia pada dasarnya tidak sesuai dengan konsep pembangunan berkelanjutan," tegas Olivier.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com