Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Izin Usaha Disederhanakan Melalui Konfirmasi Kesesuaian Pemanfaatan Ruang

Kompas.com - 06/04/2021, 11:14 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyederhanakan proses perizinan berusaha dengan penerbitan Konfirmasi Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Aturan itu telah diterbitkan pada 2 Februari 2021 sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).

Untuk diketahui, KKPR merupakan salah satu syarat dasar perizinan berusaha yang memiliki tiga skema yaitu konfirmasi, persetujuan, dan rekomendasi.

Oleh karena itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki meminta agar para pemangku kebijakan mengubah pemikiran lama terkait penyelenggaraan penataan ruang.

"Terobosan yang diatur oleh PP ini adalah RTR yang dijadikan single reference (referensi tunggal) untuk dasar perizinan KKPR," kata Kamarzuki dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Selasa (06/04/2021).

Baca juga: Menurut Sofyan Djalil, UU Cipta Kerja Mudahkan Perizinan Berusaha UMKM

Kamarzuki mengungkapkan, perubahan pemikiran perlu dilakukan karena PP 21/2021 memuat terobosan penataan ruang, terutama penyederhanaan proses perizinan berusaha dengan adanya KKPR.

Menurut dia, UUCK dan PP 21/2021 bertujuan demi membenahi ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, baik di wilayah maupun daerah.

Bentuk perbaikan ekosistem investasi salah satunya adalah penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha.

Kamarzuki menjelaskan, KKPR diberikan berdasarkan dengan basis risiko sesuai dengan lokasi kegiatan berusaha berlangsung.

"Untuk usaha risiko rendah diberikan kemudahan dalam pelaksanaan kegiatan. Sehingga, tidak menyulitkan orang mau bikin waralaba atau klaster perumahan kecil asalkan mengikuti syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan," ungkap dia.

Dengan adanya terobosan dalam PP 21/2021, setiap kegiatan diharapkan lebih patuh tata ruang dengan mengacu pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk mempercepat masuknya investasi ke daerah. 

Selanjutnya, peraturan dalam PP 21/2021 ini akan diturunkan lebih rinci dalam Peraturan Menteri (Permen) untuk menjalankan percepatan dan penyederhanaan proses-proses penyelenggaraan penataan ruang pada masa mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bikin Halaman Belakang Rumah Kian Privat dengan 5 Cara Ini

Bikin Halaman Belakang Rumah Kian Privat dengan 5 Cara Ini

Eksterior
Kecelakaan Subang, Lemahnya Regulasi Pemerintah Mengatur Kelayakan Bus

Kecelakaan Subang, Lemahnya Regulasi Pemerintah Mengatur Kelayakan Bus

Berita
Prototipe Rumah Sederhana Dinilai Mudahkan Pengembang dan Pemda

Prototipe Rumah Sederhana Dinilai Mudahkan Pengembang dan Pemda

Perumahan
Apersi Dukung Pemerintah Rilis Kebijakan Prototipe Rumah Sederhana

Apersi Dukung Pemerintah Rilis Kebijakan Prototipe Rumah Sederhana

Perumahan
[POPULER PROPERTI] Perumahan Murah Meriah di Sleman, Harganya Kurang dari Rp 200 Juta

[POPULER PROPERTI] Perumahan Murah Meriah di Sleman, Harganya Kurang dari Rp 200 Juta

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Blitar: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Blitar: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Madiun: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Madiun: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Tuban: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Tuban: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Ngawi: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Ngawi: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Nganjuk: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Nganjuk: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Andalkan Merek Sendiri, Vila Mewah Ini Siap Berkompetisi di Bali

Andalkan Merek Sendiri, Vila Mewah Ini Siap Berkompetisi di Bali

Kawasan Terpadu
IHG Operasikan Sembilan Hotel Baru di Indonesia Tahun 2024

IHG Operasikan Sembilan Hotel Baru di Indonesia Tahun 2024

Hotel
Ada 'Long Weekend', Whoosh Angkut Lebih dari 78.000 Penumpang

Ada "Long Weekend", Whoosh Angkut Lebih dari 78.000 Penumpang

Berita
4 Hari 'Long Weekend', Penumpang Stasiun Gambir-Pasar Senen Melonjak

4 Hari "Long Weekend", Penumpang Stasiun Gambir-Pasar Senen Melonjak

Berita
Lewat Pelataran, Urus Sertifikat Tanah Bisa Dilakukan Akhir Pekan

Lewat Pelataran, Urus Sertifikat Tanah Bisa Dilakukan Akhir Pekan

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com