Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IMB Diganti PBG, Masih Ada Izin Fungsi Bangunan yang Dinilai Menghambat

Kompas.com - 26/02/2021, 08:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Koordinator Bidang Regulasi dan Investasi DPP Real Estate Indonesia (REI) Mochamad Turino Junaedy menyambut baik upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan izin mendirikan bangunan di Indonesia.

"Tujuan PP ini kan jelas yaitu untuk memberikan sebuah kemudahan, harus dapat menarik orang untuk berinvestasi, dan agar layanan publik kita itu bisa berdaya bersaing," kata Junaedy saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/02/2021).

Baca juga: IMB Dihapus, Perizinan Mendirikan Bangunan Diganti Jadi PBG

Junaedy mengaku sebelum dikeluarkannya PP tersebut, REI telah merekomendasikan sejumlah poin kemudahan yang dapat pemerintah berikan.

Namun kata dia, tidak semua rekomendasi itu diakomodasi oleh pemerintah. "Karena memang pemerintah juga punya pertimbangan sendiri," ujarnya.

Salah satu poin yang belum diakomodasi dalam hal izin bangunan adalah mengenai fungsi pendirian sebuah bangunan.

Menurutnya, izin bangunan sesuai fungsinya masih menjadi hambatan dalam mendirikan sebuah bangunan.

"Izin itu harus fokus satu bidang usaha, misal rumah sakit, ya harus cuma kesehatan fungsinya, padahal sekarang bisnis rumah sakit itu ada multi izin, multi usaha, di RS ada minimarket, restoran, ada izin reklame, izin lahan parkiran," jelas dia.

Junaedy menuturkan seharusnya mengurus izin sebuah bangunan tidak dilakukan secara parsial.

Contohnya dalam mengurus izin rumah sakit mestinya sekaligus dapat dilakukan juga mengurus izin fungsi lainnya seperti minimarket, restoran yang merupakan bagian fasilitas dari rumah sakit tersebut.

Baca juga: Berikut Prosedur dan Persyaratan Memperoleh PBG sebagai Ganti IMB

Diketahui, PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung disebutkan bahwa setiap orang yang ingin membangun sebuah bangunan maka mesti mencantumkan fungsi dari bangunan dalam PBG-nya.

Fungsi bangunan itu meliputi diantaranya fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya dan fungsi khusus.

"Fungsi khusus sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (2) huruf e mempunyai fungsi dan kriteria khusus yang ditetapkan oleh Menteri," dalam Pasal 5 ayat 5 beleid tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com