Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prototipe Rumah Sederhana Dinilai Mudahkan Pengembang dan Pemda

Kompas.com - 13/05/2024, 12:07 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Junaidi Abdillah mengungkapkan, kebijakan purwarupa atau prototipe rumah sederhana sebagai panduan pengembang maupun Pemerintah Daerah (Pemda).

"Dengan adanya prototipe rumah sederhana, maka hal ini dinilai Junaidi tidak akan menjadi masalah teknis bagi Pemda," ungkap Junaidi kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Menurutnya, hal terpenting dari adanya kebijakan ini adalah dapat mengakomodasi kepentingan Pemda.

Contohnya, bagi bangunan rumah yang datarannya tidak rata seperti di lahan gambut, rawa, dan lain sebagainya.

Junaidi menilai, apabila tidak ada prototipe ini, maka kendala yang akan dihadapi pengembang adalah soal Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Jadi, APERSI sangat menyupport (mendukung) terkait prototipe dalam rangka mempermudah perizinan PBG-nya. Nah, itu. Jadi, kendalanya memang disitu," tambah dia.

Baca juga: Prototipe Rumah Subsidi Baru Bakal Tahan Gempa hingga Magnitudo 7

Saat ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan akan segera menerbitkan surat edaran (SE) terkait purwarupa atau prototipe rumah sederhana.

Adanya desain prototipe atau purwarupa rumah sederhana ini diharapkan dapat menjadi alternatif pilihan masyarakat dan pengembang perumahan subsidi dalam membangun rumah layak huni sesuai standar konstruksi di Indonesia.

Ini sekaligus memastikan bangunan tersebut tahan gempa dan ramah lingkungan serta memudahkan pengembang dalam proses perizinan di seluruh wilayah Indonesia.

Rencana penyusunan desain purwarupa rumah sederhana ini dimulai dan diinisiasi pertama kali pada 6 Oktober 2022.

Selanjutnya, Januari 2024 sampai dengan bulan Februari 2024 telah dilakukan permintaan dan penjaringan usulan desain dari asosiasi pengembang perumahan.

Adapun tujuannya memperoleh desain yang memenuhi persyaratan teknis bangunan dan aplikatif terhadap kondisi lingkungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com