Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seluas Apa Ukuran Kamar Tidur Ideal Rumah Sederhana di Indonesia?

Kompas.com - Diperbarui 30/11/2022, 09:12 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kamar tidur merupakan spot ruangan yang cukup penting pada sebuah rumah.

Ruangan ini berfungsi sebagai tempat istiharat bagi penghuni rumah usai menjalankan aktivitas sehari-hari.

Oleh sebab itu, kamar tidur harus mampu memenuhi aspek kesehatan dan kenyamanan.

Kedua aspek vital tersebut dapat terpenuhi apabila ukuran luasnya sesuai dengan kebutuhan minimal ruang gerak penghuni.

Lantas, berapa luas kamar tidur ideal?

Baca juga: Bagaimana Spesifikasi Rumah Sederhana yang Cocok Dibangun di Sumatera Utara?

Sebelum itu, perlu diketahui bahwa setiap rumah patutnya juga memenuhi kebutuhan minimal ruang gerak penghuni.

Seperti termaktub dalam Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kepmen Kimpraswil) No. 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat).

Penerapan kebutuhan minimal ruang gerak ini dapat membuat penghuni tetap hidup sehat dan menjalankan kegiatan hidup sehari-hari secara layak.

Kebutuhan minimum ruangan pada rumah sederhana sehat memperhatikan beberapa ketentuan.

Meliputi kebutuhan luas per jiwa, luas per Kepala Keluarga (KK), luas bangunan per KK, luas lahan per unit bangunan.

Secara umum, standar minimal kebutuhan ruang per orang yakni 7,2 meter persegi. Sementara, standar luas ruang untuk setiap orang di Indonesia ialah 9 meter persegi.

Sehingga jika mengacu pada standar Indonesia, rumah yang dihuni tiga orang baiknya memiliki luas bangunan 27 meter persegi.

Kemudian untuk luas lahannya minimal 60 meter persegi, atau yang efektif seluas 72-90 meter persegi, atau paling ideal 200 meter persegi.

Sementara untuk luas kamar tidur berdasarkan rancangan ruang untuk rumah sederhana sehat yaitu berukuran 3,00 x 3,00 meter atau 9 meter persegi.

Ukuran kamar tidur tersebut juga disinggung dalam rancangan pengaturan ruang dalam dokumen Dasar-Dasar Rumah Sehat yang diterbitkan Kementerian PUPR pada 2017.

Baca juga: Tahun 2023, BP Tapera Targetkan Penyaluran 220.000 Rumah FLPP

Di sisi lain, Keputusan Menteri Kesehatan No. 829/Menkes/SK/VII/1999 tentang Persyaratan Kesehatan Perumahan juga menyinggung perihal luas kamar tidur yang ideal.

Sebagaimana dikutip dari laman resmi kotaku.pu.go.id, salah satu ketentuan persyaratan kesehatan rumah tinggal yakni kepadatan ruang hunian.

Untuk kamar tidur, luasnya minimal 8 meter persegi, dan dianjurkan untuk tidak digunakan lebih dari 2 orang.

Artinya berdasarkan sejumlah rujukan di atas, ukuran kamar tidur yang ideal berkisar antara 8 meter persegi hingga 9 meter persegi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com