Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, MA Tolak Gugatan Jaladri Kartika Pakci Terkait Izin Reklamasi Pulau I

Kompas.com - 09/03/2021, 12:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak gugatan yang dilayangkan PT Jaladri Kartika Pakci terkait izin reklamasi Pulau I pada 4 Maret 2021.

Artinya, MA mengabulkan surat keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut izin reklamasi Pulau I.

"Kabul PK, batal judex facti PT, adili kembali, tolak gugatan," bunyi amar putusan yang dikutip Kompas.com dari laman Kepaniteraan MA, Selasa (9/3/2021).

Keputusan ini terdaftar dengan nomor 32 PK/TUN/2021 serta nomor perkara pengadilan tingkat I 113/G/2019/PTUN.JKT.

Baca juga: Mengenal Pulau I yang Izin Reklamasinya Ditolak MA

Perkara ini diputus oleh Majelis Hakim Is Sudaryono, Hary Djatmiko, Supandi, serta Panitera Pengganti Teguh Satya Bhakti.

Sebelumnya, Anies mengeluarkan SK Nomor 1409 Tahun 2018 tertanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi.

Tak terima dengan keputusan itu, PT Jaladri Kartika Pakci selaku pengembang Pulau I mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Mei 2019.

Akhirnya, SK tersebut dinyatakan batal dan Gubernur DKI selaku tergugat diwajibkan untuk mencabut keputusan itu.

Selain itu, PTUN Jakarta juga mewajibkan Gubernur DKI untuk memperpanjang izin pelaksanaan reklamasi Pulau I yang telah dimohonkan oleh pengembang.

Anies pun mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta tersebut.

Namun, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menguatkan putusan PTUN Jakarta di tingkat banding.

Baca juga: Pulau Reklamasi Jadi Legal dengan Perpres 60/2020

Oleh karena itu, Anies kemudian mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke MA pada 18 Januari 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com