Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Pulau I yang Izin Reklamasinya Ditolak MA

Kompas.com - 09/03/2021, 19:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Izin reklamasi Pulau I yang diajukan oleh PT Jaladri Kartika Pakci resmi ditolak Mahkamah Agung (MA) pada 4 Maret 2021.

Ini berarti, Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut izin reklamasi Pulau I dikabulkan MA.

"Kabul PK, batal judex facti PT, adili kembali, tolak gugatan," bunyi amar putusan yang dikutip Kompas.com dari laman Kepaniteraan MA, Selasa (9/3/2021).

Keputusan ini terdaftar dengan nomor 32 PK/TUN/2021 serta nomor perkara pengadilan tingkat I 113/G/2019/ PTUN.JKT.

Sebelumnya, Anies mengeluarkan SK Nomor 1409 Tahun 2018 tertanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi

Tak terima dengan keputusan itu, PT Jaladri Kartika Pakci selaku pengembang Pulau I mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Mei 2019.

Akhirnya, SK tersebut dinyatakan batal dan Gubernur DKI selaku tergugat diwajibkan untuk mencabut keputusan itu.

Baca juga: Resmi, MA Tolak Gugatan Jaladri Kartika Pakci Terkait Izin Reklamasi Pulau I

Selain itu, PTUN Jakarta juga mewajibkan Gubernur DKI untuk memperpanjang izin pelaksanaan reklamasi Pulau I yang telah dimohonkan oleh pengembang.

Kemudian, Anies langsung mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta itu.

Namun, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menguatkan putusan PTUN Jakarta di tingkat banding.

Oleh karena itu, Anies kemudian mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke MA pada 18 Januari 2021.

Lantas, seperti apa gambaran Pulau I yang ditolak izin reklamasinya itu?

Pulau I dikembangkan oleh PT Jaladri Kartika Pakci, tepatnya berada di bagian barat dengan luas 202,5 hektar dari total keseluruhan 405 hektar.

Rencana reklamasi Pulau I bagian barat ini berlokasi di Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta.

Lokasinya berbatasan dengan Perairan Teluk Jakarta di sebelah utara, Perairan Laut lokasi rencana reklamasi Pulau I bagian timur yang telah dikembangkan oleh PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Perairan Teluk Jakarta dan Pabrik PT Asahi Mas di bagian selatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com