Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/11/2020, 11:36 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020).

Beleid tersebut tercatat sebagai Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Naskah UU Cipta Kerja tersebut telah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik.

Dengan demikian, seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengatakan, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dapat memudahkan perizinan berusaha bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

"Banyak izin yang paling dirugikan itu orang kecil. Bisnis UKM di Indonesia tidak mampu menerobos izin yang begitu rupa, tapi pengusaha besar mau dibikin seribu (izin) pun ga ada masalah mereka," jelasnya dalam livestreaming, Kamis (5/11/2020).

Baca juga: Sofyan Djalil Sebut Bank Tanah Bisa Buka Lapangan Pekerjaan Seluasnya

Akibat banyaknya aturan perizinan berusaha tersebut, kata Sofyan, UMKM tidak dapat berkembang karena terhambat banyak kendala. 

Tak semata-mata dibebaskan, beleid tersebut juga mengatur tingkatan risiko dalam perizinan berusaha.

Jika usaha tersebut berisiko tinggi, beberapa persyaratan wajib dipenuhi. Kemudian, jika usaha tersebut berisiko menengah harus memenuhi standar.

Sementara jika usaha yang dijalankan berisiko kecil, Sofyan mengatakan, pengusaha dapat dengan mudah menjalankannya tanpa harus mengikuti persyaratan berbelit-belit.

Dengan adanya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah akan membebaskan kreativitas masyarakat Indonesia dalam berusaha.

Setidaknya, imbuh Sofyan, pemberian kemudahan perizinan beruzaha dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi dirinya sendiri.

"Saya yakin dalam 5 sampai 10 tahun ke depan, pengusaha-pengusaha yang dibina oleh Pak Teten Masduki (Menteri Koperasi dan UMKM) ini akan naik kelas," pungkas Sofyan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com