JAKARTA, KOMPAS.com - Tanah hibah lazim terjadi di Indonesia. Umumnya pemberian aset yang dilakukan secara sukarela ini merupakan bentuk kepedulian seseorang.
Lalu apa yang dimaksud dengan tanah hibah?
Menurut Pengamat Hukum Pertanahan dan Properti Eddy Leks, tidak ada definisi khusus soal tanah hibah.
"Hibah itu hanya salah satu bentuk pemindahan hak atas tanah, seperti jual-beli, hibah, tukar menukar, warisan," katanya kepada Kompas.com, Rabu (10/11/2021).
Akan tetapi, tanah hibah bisa diartikan sebagai tanah yang diperoleh tanpa proses jual beli. Seperti yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP).
Pada Pasal 1666 menyebutkan bahwa penghibahan adalah persetujuan seorang pemberi hibah untuk menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma tanpa dapat menariknya.
Baik itu ke orang lain, saudara, maupun lembaga berbadan hukum. Namun, pada Pasal 1678 hibah antara suami istri dilarang selama perkawinan masih berlangsung.
KUHP hanya mengakui penghibahan antara orang-orang yang masih hidup. Jika pemberi atau penerima meninggal atau belum lahir, maka hibah tidak sah.
Baca juga: Siapa yang Berhak Menerima Tanah Warisan?
Adapun barang yang dimaksud sedianya terbagi dalam dua bentuk. Sesuai Pasal 505 yaitu barang bergerak dan barang tak bergerak.
Sementara tanah beserta bangunan di atasnya termasuk dalam barang tak bergerak.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.