KOMPAS.com - Tak semua orang bisa mendapatkan tanah warisan. Baik itu karena tidak pantas maupun tidak berhak.
Hal tersebut juga sudah tercantum dalam peraturan, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP).
Di dalam Pasal 830 tertulis bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian. Artinya peralihan kepemilikan ke ahli waris dapat dilakukan setelah pewaris meninggal dunia.
Kemudian Pasal 832 menerangkan, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah. Baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama.
Tertulis pula pada Pasal 833 bahwa para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak miik atas semua barang, hak dan piutang dari orang yang meninggal atau pewaris.
Baca juga: Ini Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan dan Biayanya
Kendati demikian, terdapat kritera seseorang yang dianggap tidak pantas untuk menjadi ahli waris dan tidak mungkin mendapat warisan.
Sebagaimana tertera dalam Pasal 838, kriteria itu meliputi:
Dengan demikian, apabila seseorang termasuk dalam salah satu kriteria di atas, secara sederhana tak bisa memperoleh warisan. Baik itu pewarisan berupa barang bergerak dan barang tak bergerak.
Hal itupun termasuk tanah yang merupakan barang tak bergerak, yang disertai pula bangunan, rumah, atau hal apapun yang berdiri di atasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.