Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tapera PNS Pensiun Dikembalikan ke Ahli Waris, Berapa Dana yang Diterima?

Kompas.com - 27/07/2023, 21:30 WIB
Erwin Hutapea,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sebanyak 332.823 ahli waris yang orangtuanya merupakan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) berhak mendapatkan pengembalian tabungan perumahan dari Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Jumlah total tabungan yang akan dikembalikan BP Tapera adalah sekitar Rp 895 miliar, berlaku untuk PNS yang pensiun dari tahun 1993 sampai Desember 2020.

Lalu, berapa jumlah tabungan yang diterima oleh seorang ahli waris tersebut?

Direktur Operasi Pengerahan BP Tapera Budi Santoso mengungkapkan, dana berjumlah Rp 1,79 triliun sudah dikembalikan kepada 444.536 orang dari total 1,02 juta peserta pensiun ahli waris.

Baca juga: BP Tapera Undang 332.823 Ahli Waris, Kembalikan Rp 895 Miliar Tabungan Perumahan

Dari jumlah total tersebut, kisaran dana yang diterima seorang ahli waris mulai dari Rp 100.000 sampai Rp 6 juta.

“Dananya sekitar Rp 1 triliun, tapi itu dibagi sekian banyak orang. (Ahli waris) dapat dana pengembalian paling tinggi Rp 6 juta, kalau paling minim Rp 100.000 juga ada,” ucap Budi Santoso dalam kesempatan bincang media di Jakarta, Kamis (27/7/2023).

Faktor penentu besar kecilnya pengembalian tabungan yang diperoleh ahli waris antara lain tergantung dari golongan dan masa kerja orangtuanya yang telah pensiun dari PNS.

Seberapa pun kecilnya tabungan tersebut, BP Tapera tetap akan mengembalikan dana itu kepada PNS pensiun atau ahli warisnya.

“Itu tetap menjadi kewajiban kami,” tambahnya.

Baca juga: Ini Keuntungan buat Pengembang jika Bangun Rumah Tapera

Proses pengembalian tabungan itu tergantung dari pemenuhan syarat yang ditentukan BP Tapera.

Mekanisme pengembaliannya diawali dengan Pejabat Pemberi Kerja (PPK) melakukan pemutakhiran status pensiun pegawainya dan Terhitung Mulai Tanggal Pensiun (TMT).

Dari sisi peserta, diwajibkan melakukan pemutakhiran data nomor rekening dan bank tujuan di portal kepesertaan.

Bagi PNS yang telah meninggal dunia, ahli warisnya wajib mengirimkan kelengkapan dokumen berupa fotokopi SK Pensiun atau Kartu Identitas Pensiun (Karip), fotokopi surat keterangan ahli waris, fotokopi buku rekening, fotokopi KTP ahli waris, surat pernyataan kebenaran dokumen, dan surat kuasa ahli waris (apabila ahli waris lebih dari satu).

Jika syarat-syarat itu sudah dipenuhi, BP Tapera akan mengirimkan instruksi pengembalian tabungan kepada bank kustodian ke rekening tujuan. Selanjutnya akan dilakukan transaksi pengembalian tabungan ke rekening PNS pensiun atau ahli waris.

Baca juga: Sopir Taksi, Ojol, dan Pekerja Kontrak Dapat Jatah 50.000 Rumah Tapera

Kemudian jika status peserta dan informasi rekening tidak lengkap maka akan dilakukan pemadanan data PNS pensiun dengan data pengembalian Tabungan Hari Tua (THT) milik Taspen dan maksimal akan pada minggu pertama bulan ketiga tabungan perumahan peserta pensiun akan dikembalikan melalui Taspen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com