Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Keuntungan buat Pengembang jika Bangun Rumah Tapera

Kompas.com - 15/05/2023, 17:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan memberikan sederet benefit (keuntungan) bagi para pengembang yang membangun Rumah Tapera.

Hal ini dijabarkan oleh Direktur Pembiayaan Perumahan BP Tapera Hari Sundjojo dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/5/2023).

"Di antaranya adalah akses informasi ke data demand (permintaan) yang terdiri dari lokasi kebutuhan, profiling (profil) dan preferensi rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," ujar Hari.

Selain itu, pengembang akan mendapatkan akses ke modal kerja yang bersumber dari dana yang dikelola oleh BP Tapera.

Baca juga: Sebentar Lagi, Perumahan Tapera Bakal Dibangun di Brebes

Modal kerja yang akan diperoleh dari bank dan sumber dananya dapat berasal dari penempatan dalam bentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) tanah untuk pengadaan tanah.

Kemudian, konstruksi untuk pembangunan unit rumah dan berkesempatan untuk mengakses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) belum siap huni yang sedang disiapkan oleh BP Tapera saat ini.

“Selain benefit di atas, kami juga akan memberikan privileges (keistimewaan) kepada pengembang yang membangun Rumah Tapera dengan pencantuman (flagging) pada aplikasi Si Kumbang, Si Kasep dan Tapera Mobile," ucapnya.

Akses permintaan, rating kualitas bangunan, juga kegiatan pemasaran bersama dengan corporate identity (CI) dan branding difasilitasi oleh BP Tapera.

BP Tapera mengajukan kriteria pengembang yang akan digandeng dan meminta masukan dari asosiasi atas usulan tersebut.

Persyaratan tersebut dimana pengembang yang akan membangun Rumah Tapera telah membangun rumah subsidi selama tiga tahun terakhir minimal 500 unit.

Kedua, pernah menerima fasilitas pembiayaan perumahan dari bank minimal Rp 10 miliar dengan kualitas lancar.

Ketiga, tidak masuk dalam perusahaan yang menjadi temuan dari pihak eksternal, serta memiliki rencana pembangunan rumah subsidi minimal 100 unit. Sedangkan bagi pengembang baru cukup dengan mengajukan proposal proyek penyediaan Rumah Tapera.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com