Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Backlog Kepemilikan Rumah Berkurang Jadi 9,9 Juta

Kompas.com - 02/05/2024, 10:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto mengungkapkan bahwa angka backlog kepemilikan rumah di Indonesia menunjukkan penurunan.

Sebelumnya, angka backlog kepemilikan rumah tahun 2020 yaitu sebesar 17,52 persen atau sebanyak 12,75 rumah tangga yang belum memiliki rumah.

"Pada tahun 2023 angka backlog kepemilikan rumah di Indonesia masih sebesar 13,56 persen atau sebanyak 9.905.820 rumah tangga (data Susenas 2023)," ujar Iwan dikutip dari laman Ditjen Perumahan, Kamis (02/04/2024).

Dia menjelaskan, saat ini arah kebijakan pembangunan nasional bidang perumahan yaitu penyediaan perumahan dan permukiman layak, aman, dan terjangkau untuk mewujudkan peningkatan akses masyarakat secara inklusif dan bertahap terhadap layak huni.

Kemudahan penyediaan perumahan dilakukan melalui dua program yakni, bantuan pembangunan perumahan untuk MBR yaitu pembangunan rumah susun, bantuan stimulan rumah swadaya, pembangunan rumah khusus, dan bantuan PSU rumah umum.

Lalu yang kedua adalah program pembiayaan perumahan bagi MBR melalui bantuan pembiayaan perumahan terdapat beberapa skema yaitu Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan Subsidi Selisih Bunga (SSB).

Baca juga: Surat Edaran Prototipe Rumah Sederhana Segera Terbit

Pemerintah juga terus berusaha mendorong sektor properti dengan menerapkan rangkaian kebijakan bidang perumahan dan melakukan program kolaborasi pemenuhan rumah dengan para stakeholder perumahan, salah satunya dengan Program Sejuta Rumah (PSR).

Selama sembilan tahun, sejak 2015-2023, angka capaian PSR cukup memuaskan, yaitu mencapai 9.206.379 unit.

"Untuk capaian PSR hingga Maret 2024 mencapai 131.060 unit. Semua pihak harus optimis bahwa sektor perumahan akan tetap tumbuh kuat, karena pemerintah telah merespon dengan cepat melalui berbagai kebijakan yang dapat memperkuat pertumbuhan perumahan di Indonesia," tandasnya.

Untuk mendorong peningkatan permintaan perumahan, lanjut Iwan, pemerintah juga telah menerbitkan PMK Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah.

Hal itu menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam memberikan insentif kepada masyarakat, antara lain Pemberian PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sampai dengan Rp 2 miliar bagi rumah komersial dengan harga di bawah Rp 5 miliar, pemberian Bantuan Biaya Administrasi (BBA) bagi MBR sebesar Rp 4 juta, dan penambahan target bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST) bagi Rumah Masyarakat Miskin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com