Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berencana Jual Sebagian Tanah Warisan? Anda Harus Pecah Sertifikat Terlebih Dahulu

Kompas.com - 29/10/2022, 18:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bila Anda memiliki tanah warisan, maka sertifikat yang dimiliki harus dipecah, terutama jika ingin menjual sebagian tanah.

Bagi Anda yang berencana memecah sertifikat tanah, ada baiknya jika mengetahui prosedurnya terlebih dahulu.

Alur proses pemecahan sertifikat tanah dimulai dari penyiapan berkas persyaratan oleh pemohon.

Kemudian, melakukan penyerahan berkas ke loket pelayanan Kantor Pertanahan (Kantah sesuai domisili. Petugas akan memeriksa berkas yang diajukan pemohon.

Lalu, pemohon menuju loket pembayaran untuk membayarkan biaya pendaftaran terkait pemecahan sertifikat tanah.

Setelah itu, petugas Kantah akan melakukan pengukuran bidang tanah. Pada proses ini, pemohon harus hadir.

Baca juga: Sertifikat Tanah Anda Hilang atau Rusak? Begini Cara Mengurusnya

Setelah tanah diukur dan digambar, tahapan berikutnya adalah Kantah melakukan pembukuan hak serta penerbitan sertifikat tanah.

 

Jadi, proses pemecahan sertifikat tanah sudah selesai dan pemohon bisa mengambilnya di loket pelayanan. 

Berikut ini berkas yang harus Anda siapkan:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan atau yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
  5. Sertifikat asli.
  6. Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
  7. Surat keterangan:
  • Identitas diri, luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.
  • Pernyataan tanah tidak sengketa
  • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
  • Alasan pemecahan.

Sementara waktu penyelesaian proses pemecahan sertifikat tanah di Kantah umumnya berlangsung selama 15 hari kerja.

Soal biaya dari proses pecah sertifikat, hal ini tergantung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang pemecahan.

Misalnya, disimulasinya total luas tanah 200 meter persegi dengan jumlah yang dilakukan pemecahan sebanyak dua bidang. Peruntukannya non-pertanian.

Hasilnya di DKI Jakarta, total biaya Rp 396.000. Rinciannya, pengukuran Rp 296.000 dan pendaftaran Rp 100.000.

Sementara di Banten, Jawa Barat, dan Bali, total biaya Rp 380.000. Detailnya, pengukuran Rp 280.000 dan pendaftaran Rp 100.000.

Lalu di Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Jawa Timur, total biaya Rp 364.000. Dengan rincian, pengukuran Rp 264.000 dan pendaftaran Rp 100.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com