Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberian Ganti Rugi Lahan Tol Bisa Diwakili Ahli Waris, Ini Syaratnya

Kompas.com - 26/07/2023, 08:40 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberian uang ganti rugi lahan proyek Jalan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok pada Senin (24/7/2023) kepada dua orang penerima diwakili oleh ahli waris.

Pemberian uang ganti rugi diserahkan kepada pemegang ahli waris Almarhum Hudoyo dengan Nomor Identitas Bidang (NIB) 274, diserahkan atas nama Rully Oki Rialto, Rezki Yuniarti.

Penerima ganti rugi lahan yang kedua adalah pemegang ahli waris Almarhumah Soepartini Bambang S dengan NIB 289 dan 289 A. Dana pengadaan lahan diserahkan atas nama Rezki Yuniarti, Rully Oki Rialto, Tuti Erna Adele Biatrix, Fransky Sukanto, Fabby Fabianto Sukanto, Fionna Felicia, Ferdy Ferandi.

Selanjutnya Bambang Setiabudi, Nisa Herlina, Putri Herlina, Muhammad Ikrar Hermandi, Ariyanto Idrajaya, Waluyo Jati, Soegeng Hernowo dan Partono Hadi.

Sebagai langkah transparansi dan keadilan dalam proses pengadaan tanah, BPN Kota Depok memastikan menjalankan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Sebelum uang ganti rugi diserahkan kepada pemilik tanah atau ahli waris, BPN Kota Depok mengadakan proses musyawarah dengan mengundang pihak berkepentingan untuk menyampaikan nilai ganti kerugian yang dianggap wajar.

Pemilik tanah diminta hadir tanpa diwakilkan dalam musyawarah ini. Apabila pemilik tanah tidak dapat hadir secara langsung, mereka dapat diwakilkan oleh ahli waris terkait.

Soal pemilik tanah diwakilkan, BPN meminta surat kuasa yang sah yang menyatakan bahwa ahli waris memiliki hubungan keluarga dengan pemilik tanah.

Baca juga: Tiap Hari, 3,4 Juta Kendaraan Lintasi Jalan Tol Milik Jasa Marga

Surat kuasa tersebut harus mencakup fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menunjukkan hubungan darah antara ahli waris dan pemilik tanah hingga derajat kedua atau hubungan pernikahan.

Bagi ahli waris, perlu membawa surat pernyataan atau keterangan waris yang memperjelas status mereka sebagai ahli waris sah pemilik tanah, serta surat kuasa waris yang membuka mereka untuk mewakili pemilik tanah dalam musyawarah.

Seperti halnya pemilik tanah, ahli waris juga harus menyertakan fotokopi KK dan KTP sebagai bantuan diri yang sah.

Bagi badan hukum yang menjadi pemilik tanah, mereka wajib menunjukkan surat kuasa yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) badan hukum tersebut.

Proses musyawarah ini juga disaksikan oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kejaksaan, Kepolisian, Kelurahan, dan pihak terkait.

Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan mengatakan, langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses musyawarah berjalan dengan baik dan melibatkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan kepentingan terhadap tanah.

"Semua pihak yang terlibat diharapkan dapat saling mendukung dan bersinergi dalam mendukung proyek strategis nasional untuk kemajuan dan kesejahteraan bersama warga Kota Depok," terang Indra, seperti dikutip dari keterangan resmi.

Adapun total dana pengadaan lahan yang diserahkan pada kesempatan tersebut adalah senilai Rp 8.597.379.000.

"Total yang diserahkan pada hari ini oleh Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Cinere-Jagorawi Rp 8.597.379.000," tutup Indra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Pendapatan Turun, SBI Berharap pada Proyek Strategis Nasional IKN

Pendapatan Turun, SBI Berharap pada Proyek Strategis Nasional IKN

Berita
Pendapatan Waskita Beton Naik 38 Persen Jadi Rp 505,68 Miliar

Pendapatan Waskita Beton Naik 38 Persen Jadi Rp 505,68 Miliar

Berita
Jumlah Backlog Kepemilikan Rumah Berkurang Jadi 9,9 Juta

Jumlah Backlog Kepemilikan Rumah Berkurang Jadi 9,9 Juta

Berita
Kuartal I-2024, Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen

Kuartal I-2024, Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen

Berita
[POPULER PROPERTI] Pasok Material Tol Padang-Sicincin, HK Kolaborasi dengan Korem 032/Wirabraja

[POPULER PROPERTI] Pasok Material Tol Padang-Sicincin, HK Kolaborasi dengan Korem 032/Wirabraja

Berita
9 Jembatan Tua di Jatim Tuntas Diganti, Telan Biaya Rp 591,9 Miliar

9 Jembatan Tua di Jatim Tuntas Diganti, Telan Biaya Rp 591,9 Miliar

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pekalongan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pekalongan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Purbalingga: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Purbalingga: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Brebes: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Brebes: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kebumen: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kebumen: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Kini, Masyarakat Banyuwangi Tak Lagi Waswas soal Kepastian Tanah

Kini, Masyarakat Banyuwangi Tak Lagi Waswas soal Kepastian Tanah

Berita
Berapa Lama Mesin Cuci di Rumah Anda Bisa Bertahan?

Berapa Lama Mesin Cuci di Rumah Anda Bisa Bertahan?

Tips
5 Tanda Mesin Cuci di Rumah Anda Perlu Diganti

5 Tanda Mesin Cuci di Rumah Anda Perlu Diganti

Tips
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Rembang: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Rembang: Pilihan Ekonomis

Perumahan
MRT Jakarta Gaet SMI, Garap Proyek Mixed Use di Dekat Stasiun Blok M dan ASEAN

MRT Jakarta Gaet SMI, Garap Proyek Mixed Use di Dekat Stasiun Blok M dan ASEAN

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com